KLATEN (KRjogja.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten melarang aparatur membawa kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik lebaran ke luar kota. Kendaraan dinas hanya diperolehkan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
Kepala Bidang Aset Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Klaten, Jajang Prihono, mengatakan larangan penggunaan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik tersebut sesuai surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. "Ada surat edaran dari pak gubernur. Namun mengenai mekanisme pelaksanaannya nanti masih menunggu petunjuk dari bupati," ujarnya.
Menurut Jajang saat ini jumlah kendaraan dinas operasional di Pemkab Klaten masing-masing untuk roda empat ada 400 unit dan roda dua 1.500 unit. Kendaraan dinas tersebut tersebar di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jaka Sawaldi, mengatakan, kendaraan dinas tak seharusnya dibawa untuk kepentingan mudik lebaran ke luar kota. Kendati demikian, pihaknya memberi toleransi selama penggunaan masih di dalam kota. "Rasio penggunaan kendaraan dinas di Klaten hanya antar wilayah kecamatan. Untuk itu kalau masih di dalam wilayah Klaten silahkan (kendaraan dinas) digunakan (mudik),†ujarnya. (M-7)