BOYOLALI (KRjogja.com) - Gaji ke-13 dan 14 untuk 10.820 Pegawai Negari Sipil (PNS) di Boyolali dengan total Rp 88 miliar cair, Selasa (28/6) melalui transfer bank. Besaran gaji ke-13 sama besarnya satu kali gaji berupa gaji pokok, tunjangan anak, istri, tunjangan jabatan dan tunjangan jabatan fungsional. Sedang gaji ke-14 atau (THR) hanya sebesar satu kali gaji pokok saja.
Kepala Bidang Akuntansi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Sri Wanto menjelaskan, pencairan tersebut mengacu pada PP Nomor 19 dan 20 Tahun 2016 tentang Pemberian gaji ke-13, tunjangan pensiun, serta THR untuk PNS, TNI, Polri dan pejabat negara. Dari Rp 88 miliar yang dianggarkan untuk gaji ke-13 dan 14, sebesar Rp 48 miliar digunakan untuk gaji ke-13, sedang sisanya sebensar Rp 40 miliar untuk gaji ke-14.
“Untuk besaran gaji ke-13 kali ini lebih kecil dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp 50 miliar. Penurunan ini karena ada penyusutan jumlah PNS di Boyolali, semisal guru SLB yang statusnya kini di bawah Pemprov, PNS yang sudah pensiun atau mutasi,†kata Sri Wanto.
 Dijelaskan lebih jauh, gaji ke-13 ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS, terutama pemenuhan kebutuhan di bidang pendidikan anak-anaknya dimana pencairannya saat ini bersamaan dengan penerimaan siswa baru. Sedang gaji ke- 14 yang dalam sejarahnya baru diberikan kali ini, lebih ditujukan untuk keperluan hari raya. Pemberian gaji ke-13 dan 14 juga ditujukan untuk meningkatkan semangat dan produktivitas PNS.
Di sisi lain menyusul sudah cairnya gaji ke-13 dan 14, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Boyolali mengingatkan PNS tetap melakukan kewajibannya dan tidak keluyuran di pusat-pusat belanja saat jam kerja. Sekretaris BKD Boyolali, Sri Askariyah mengatakan, berdasarkan pengalaman tahun lalu, jelang lebaran banyak PNS keluyuran di pusat-pusat perbelanjaan di luar jam kerjanya. Karena THR sudah cair sebelum hari libur lebaran PNS pada Sabtu (2/7) nanti, ia mengimbau PNS untuk berbelanja kebutuhan lebaran setelah memasuki waktu libur. (M-9)