SUKOHARJO (KRjogja.com) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sukoharjo akan melakukan pengecekan langsung ke perusahaan berkaitan dengan realisasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2016. Langkah tersebut diambil untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan dan buruh mendapatkan haknya.
Kepala Disnakertrans Sukoharjo Rusdiyono, Rabu (15/06/2016) mengatakan, pengecekan akan dilakukan dalam waktu dekat dengan melibatkan sejumlah pihak. Baik dari asosiaasi pengusaha hingga serikat pekerja.
Rencananya tim gabungan akan melakukan pengecekan langsung dengan mengambil sampel empat perusahaan. Lokasi mana akan dicek, pihaknya masih merahasiakanya.
"Dari pihak perusahaan sudah menyatakan kesanggupan membayarkan THR baik besaran maupun waktunya sesuai aturan yang ada, dan akan kita pantau termasuk pengecekan langsung,†ujar Rusdiyono.
Sebelumnya Disnakertrans Sukoharjo juga sudah melayangkan surat edaran kepada perusahaan. Intinya memintaa membayarkan THR kepada buruh. Selain itu juga ditindaklanjuti dengan pertemuan bersama melibatkan perusahaan dan serikat pekerja. Hal ini sesuai aturan proses pembayaran THR bisa dilakukan pihak perusahaan kepada buruh H-14 lebaran. Apabila belum bisa maka dapat dilakukan maksimal pada H-7 lebaran. (Mam)