12 Kendaraan Angkut Barang Terjaring Razia Melanggar Uji KIR

Photo Author
- Kamis, 31 Agustus 2023 | 15:55 WIB
Dishub Sukoharjo melaksanakan operasi kendaraan angkut barang.
Dishub Sukoharjo melaksanakan operasi kendaraan angkut barang.

Krjogja.com - SUKOHARJO - Sebanyak 12 kendaraan angkut barang mendapatkan sanksi karena melanggar uji KIR telah habis dan belum diperpanjang. Penindakan dilakukan saat tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polres Sukoharjo melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian angkutan barang di simpang tiga Sidan Kecamatan Mojolaban, Kamis (31/08/2023).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo Toni Sri Buntoro, Kamis (31/08/2023) mengatakan, operasi melibatkan tim gabungan kembali dilaksanakan melibatkan Dishub dan Satlantas Polres Sukoharjo. Kegiatan dilakukan dengan sasaran kendaraan angkut barang. Operasi kali ini digelar di simpang tiga Sidan Kecamatan Mojolaban.

Wilayah Sidan Kecamatan Mojolaban sengaja disasar petugas dari tim gabungan mengingat menjadi jalur penting dan berada di perbatasan Kabupaten Sukoharjo dengan Kota Solo dan Kabupaten Karanganyar. Jalur tersebut sering dipadati kendaraan angkut barang dengan berbagai muatan barang.

Tim gabungan dalam operasi tersebut melakukan pemeriksaan terhadap 52 kendaraan angkut barang. Rinciannya 32 truk, 9 pickup dan 11 mobil barang. Hasilnya sebanyak 12 kendaraan angkut barang mendapat sanksi tilang karena melanggar uji KIR telah habis dan belum diperpanjang.

"Sasaran kendaraan angkut barang baik muatannya dan kelengkapan dokumen. Termasuk uji KIR dan hasilnya memang ada 12 kendaraan angkut barang yang melanggar karena uji KIR habis," ujarnya.

Sanksi tegas diberikan kepada pelaku pelanggaran sebagai bentuk penindakan aturan dan efek jera. Sebab uji KIR sudah menjadi kewajiban pemilik kendaraan angkut barang.

"Petugas juga melakukan pengawasan muatan yang dibawa kendaraan angkut barang saat operasi. Apabila ada temuan muatan berlebih maka akan ditindak," lanjutnya.

Dishub Sukoharjo menyasar kendaraan angkut barang. Sasaran dilakukan mengingat kendaraan dengan dimensi besar dan muatan berlebih seringkali masih ditemukan melintas disejumlah wilayah yang sebenarnya bukan jalurnya.

Operasi juga dilakukan setelah ada imbauan dari pusat mengingat banyak kejadian seperti kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran tonase. Hal ini berdampak besar bagi pengguna jalan lainnya. (Mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X