Krjogja.com - SUKOHARJO - Masyarakat diingatkan tidak mudah tergiur calo atau oknum dengan menjanjikan bisa diterima menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Imbauan dikeluarkan sebagai bentuk kewaspadaan kepada masyarakat mengingat sekarang sedang memasuki tahapan proses penerimaan ASN di pusat dan PPPK Tahun 2023 di Kabupaten Sukoharjo.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo, Minggu (1/10) mengatakan, sistem penerimaan ASN dan PPPK sejak beberapa tahun terakhir sampai sekarang sudah dijalankan sangat ketat. Pengetatan diterapkan baik mulai dari syarat dokumen administrasi, seleksi komputer hingga dinyatakan lulus diterima menjadi ASN dan PPPK.
Baca Juga: Dukung Operasional KA Cepat Whoosh, Huawei Siapkan Jaringan Komunikasi Terpadu
Namun demikian, kata Sekda pemerintah pusat dan ditindaklanjuti Pemkab Sukoharjo tetap memberikan imbauan kewaspadaan kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh calo atau oknum yang bisa menjanjikan diterima menjadi ASN dan PPPK. Imbauan dikeluarkan agar tidak terjadi pelanggaran dan korban dari masyarakat.
"Sebagai besar masyarakat sudah paham mengenai teknis penerimaan PPPK. Tapi imbauan kewaspadaan tetap dilakukan sesuai kebijakan pusat. Semua tahapan sejak awal sampai akhir akan dilakukan transparan," lanjutnya.
Baca Juga: Mitos atau Fakta: Otak Kanan Seniman dan Otak Kiri Ilmuwan
Pemerintah pusat memberikan alokasi kuota khusus sebanyak 80 persen untuk pegawai non ASN dalam penerimaan PPPK Tahun 2023. Sedangkan untuk peserta masyarakat umum dialokasikan 20 persen.
Pegawai non ASN yang ikut penerimaan PPPK Tahun 2023 harus memenuhi syarat minimal sudah bekerja selama dua tahun di Pemkab Sukoharjo. Selain itu juga linier antara kualifikasi pendidikan dan bidang pekerjaan sekarang.
Baca Juga: ITB dan Tel-U Resmikan Joint Lab Pacu Transformasi Digital Indonesia
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sukoharjo Sumini, mengatakan, pemerintah pusat sudah memberikan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana kegiatan penerimaan PPPK Tahun 2023. Salah satu petunjuk tersebut yakni terkait alokasi kuota yang diberikan untuk pegawai non ASN sebanyak 80 persen dan masyarakat umum 20 persen. Alokasi kuota tersebut juga berlaku di daerah lain sesuai dengan kebijakan pemerintah. Pemkab Sukoharjo dalam hal ini tinggal menjalankan saja.
"Alokasi kuota penerimaan PPPK Tahun 2023 sebanyak 80 persen untuk pegawai non ASN atau honorer atau tenaga harian lepas (THL) dan 20 persen untuk masyarakat umum sesuai kebijakan pemerintah pusat," ujarnya. (Mam)