Residivis Tertangkap Saat Transaksi Narkoba

Photo Author
- Kamis, 5 Oktober 2023 | 21:50 WIB

Krjogja.com - SUKOHARJO - Satnarkoba Polres Sukoharjo berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka tindak pidana narkotika. Mereka yakni SM alias Cepung (59) warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo dan AW alias Kungkok (41) warga Juwiring, Kabupaten Klaten.

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino, Kamis (05/10/2023) dalam keterangannya mengatakan, dua tersangka yang salah satunya merupakan residivis narkoba tersebut diamankan di Jalan Raya Baki - Tanjunganom dan di Desa Carikan, Kecamatan Juwiring, Klaten.

Warsino menerangkan, kedua pelaku diamankan karena akan melakukan transaksi narkotika di sekitar jalan Baki - Tanjunganom. Dalam penangkapan itu, Polisi menyita barang bukti berupa tujuh paket plastik klip yang masing-masing berisi narkotika Gol I bukan tanaman, yang masing-masing digulung kertas tisu warna putih kemudian digulung kembali dengan isolasi plastik warna cokelat.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) dan/atau 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X