Krjogja.com - SUKOHARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan tersangka Suyono (50) ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Pelimpahan dilakukan setelah selesai dilakukan penelitian berkas perkara dan dinyatakan lengkap.
"Kejari Sukoharjo sudah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut pada Rabu (4/10) lalu. Tahap selanjutnya tinggal menunggu agenda sidang," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Rini Triningsih, Sabtu (07/10/2023).
Kejari Sukoharjo sebelumnya sudah menerima berkas perkara kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan tersangka Suyono. Setelah dilakukan penelitian oleh Kejari Sukoharjo ternyata berkas perkara tersebut masih ada kekurangan.
Oleh pihak Kejari Sukoharjo kemudian dikembalikan ke penyidik Polres Sukoharjo untuk dilengkapi. Setelah menerima pengembalian tersebut penyidik Polres Sukoharjo kemudian menindaklanjuti dengan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari Kejari Sukoharjo.
Kajari Sukoharjo menjelaskan, kekurangan tersebut seperti tambahan data dan keterangan untuk menguatkan dakwaan terhadap tersangka Suyono. Setelah dilengkapi oleh penyidik dan diserahkan ke Kejari Sukoharjo kemudian dilakukan penelitian dan dinyatakan lengkap. "Rencananya sidang perdana akan dilaksanakan di PN Sukoharjo pada Kamis (12/10/2023)," lanjutnya.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan, berkas perkara kasus pembunuhan disertai mutilasi sudah diselesaikan penyidik dan dilimpahkan ke Kejari Sukoharjo. Berkas diselesaikan setelah sebelumnya penyidik Polres Sukoharjo melakukan rekontruksi.
Rekontruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan tersangka Suyono digelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Toko Mebel Yanto di wilayah Tanjunganom Solo Baru Kecamatan Grogol. Dalam rekontruksi tersangka memeragakan perbuatannya membunuh dan memutilasi dengan memotong menjadi enam bagian tubuh korban Rohmadi.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri penyidik Reskrim Polres Sukoharjo dan Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Selama jalannya rekontruksi mendapat pengamanan penuh aparat keamanan dan menjadi tontonan warga.
Rekontruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan tersangka Suyono dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang melibatkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. Rekontruksi sudah terlaksana pada Rabu (21/06/2023) lalu. (Mam)