Begal Rampas Motor Tukang Ojek

Photo Author
- Kamis, 9 November 2023 | 17:07 WIB
Pelaku pembegal motor. (Foto : Mulyawan)
Pelaku pembegal motor. (Foto : Mulyawan)

Krjogja.com - BOYOLALI - Polres Boyolali berhasil meringkus begal yang merampas motor milik pengemudi ojek di Kawasan Hutan KPH Telawa petak 203 RPH Ngaren BKPH Kedung Cumpleng Dukuh Kedungjati, Desa Ngaren, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, Rabu (01/11/2023) lalu.

Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan kejadian bermula ketika korban AK (49) berprofesi sebagai tukang ojek dan mangkal di pasar Suruh Kabupaten Semarang, lalu di datangi oleh 2 orang yang tidak di kenal dan di minta untuk mengantarkan ke Kemusu Boyolali dengan upah Rp 150.000.

Sesampainya di Kemusu korban di ajak berputar putar tidak jelas tujuannya, kemudian korban di ajak masuk ke kawasan hutan Juwangi, dengan alasan untuk menengok mobil milik pelaku yang mogok di dalam kawasan hutan, sesampainya di tengah hutan korban di keroyok oleh pelaku selanjutnya pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.

Baca Juga: Dorong Masyarakat Tumbuhkan Jiwa Wirausaha, BRI Gelar Presisi Preneur Expo

“Saat dilokasi, pelaku mengeroyok korban dan merampas sepeda motornya lalu dibawa kabur,” kata Kapolres Petrus, Kamis (09/11/2023).

Dengan adanya kejadian Curas tersebut, lanjut Petrus, Polsek Juwangi menerima laporan dari korban selanjutnya unit Reskrim Juwangi bersama Team Resmob Unit 1 Pidum Sat Reskrim melaksanakan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya mendapat informasi terkait terduga pelaku.

"Polisi berhasil menangkap pelaku EM (38) di wilayah Peterongan Semarang serta berhasil mengamankan barang bukti Sepeda Motor Merk Honda Vario milik korban." kata dia.

Baca Juga: Disparpora Kabupaten Magelang Susun Instrumen Efektifitas Pemasaran Pariwisata dan Ekraf

Dikatakan lebih lanjut, Pelaku EM (38) mengaku dalam melakukan perbuatanya tersebut dengan rekanya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.“Saat ini salah satu pelaku EM (38) sudah kita amankan tinggal satu pelaku yang masih kita lakukan pengejaran,” katanya.

Atas perbuatannya, saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (Mul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X