Krjogja.com - SUKOHARJO - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sukoharjo meminta kepada pemerintah pusat untuk merealisasikan kemudahan akses bagi pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital di pelayanan umum secara online. Sebab belum semua terpenuhi dan mengakibatkan akses masyarakat terkendala. Beberapa instansi masih meminta bukti fisik KTP elektronik saat memberikan pelayanan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sukoharjo Budi Susetyo, Sabtu (11/11) mengatakan, sudah banyak warga di Kabupaten Sukoharjo sudah beralih dari KTP elektronik berupa bukti fisik keping cetak ke KTP digital online. Peralihan dilakukan sesuai kebijakan pemerintah pusat.
Dalam hal ini pemerintah pusat sudah membatasi pencetakan fisik KTP elektronik disemua daerah dan mewajibkan beralih ke KTP digital. Pemerintah pusat juga akan melakukan perubahan pelayanan di instansi pemerintahan menggunakan KTP digital.
Dispendukcapil Sukoharjo meminta agar pelayanan tersebut dipercepat untuk mempermudah masyarakat. Sebab masih ditemukan beberapa instansi pemerintah masih meminta bukti fisik cetakan KTP elektronik. Padahal pemohon pelayanan atau warga sudah beralih menggunakan KTP digital. "Dispendukcapil Sukoharjo meminta kepada pemerintah pusat untuk merealisasikan kemudahan akses bagi pemegang KTP digital," ujarnya.
Budi menegaskan, pelayanan kepada masyarakat tersebut sudah direncanakan pemerintah pusat disemua instansi pemerintah. Namun demikian dalam pelaksanaanya sampai sekarang belum semua menerapkan KTP digital.
"Pengguna KTP digital ini akhirnya juga harus mengeluarkan KTP elektronik bukti fisiknya saat meminta pelayanan. Jelas ini jadi penghambat karena sejak awal sudah direncanakan beralih ke online, dan jumlah pengguna KTP digital di Kabupaten Sukoharjo sudah banyak," lanjutnya.
Budi Susetyo mengatakan, Dispendukcapil Sukoharjo pada September lalu sudah menyelesaikan aktivasi KTP digital dengan menyasar tiga perusahaan besar bergerak dibidang tekstil. Satu perusahaan berada di wilayah Kecamatan Sukoharjo dan dua perusahaan di wilayah Kecamatan Grogol. Total ada sekitar 6 ribu orang karyawan di tiga perusahaan tersebut sudah mengikuti aktivasi KTP digital.
Pelaksanaan aktivasi KTP digital tersebut mendapat sambutan baik dari pihak perusahaan dan karyawan. Sebab pada saat ini KTP digital sudah diwajibkan oleh pemerintah pusat. Disisi lain keberadaan KTP digital juga penting untuk menunjang aktivitas keseharian masyarakat.
"Setiap hari Dispendukcapil Sukoharjo terus bergerak melakukan aktivasi KTP digital baik di kantor dinas maupun terjun ke lokasi tertentu. Seperti baru saja selesai dilakukan di tiga perusahaan besar," lanjutnya.
Dispendukcapil Sukoharjo setelah ini akan menyasar sekolah untuk meningkatkan angka capaian aktivasi KTP digital. Sasarannya yakni karyawan dan guru di SD, SMP, SMA dan SMK. Sasaran tersebut dilakukan karena besarnya pemegang KTP di sekolah.
"Pemerintah sekarang masih belum mengeluarkan KTP secara fisik dan dialihkan ke aktivasi KTP digital," lanjutnya.
Budi Susetyo mengatakan, Dispendukcapil Sukoharjo masih melanjutkan program pemerintah pusat terkait kepemilikan KTP digital. Perkembangan data sekarang yang sudah melakukan aktivasi KTP digital sekitar 20.000 orang.
Budi Susetyo menjelaskan, jumlah warga di Kabupaten Sukoharjo yang wajib memiliki KTP Sukoharjo sekitar 680.000 orang. Dari jumlah tersebut pemerintah pusat mewajibkan sebanyak 25 persen atau 170.000 orang wajib memiliki KTP digital. Pemenuhan target akan terus dikejar hingga akhir tahun ini.
Pemerintah pusat sejak awal sudah menetapkan target KTP digital disemua daerah termasuk di Provinsi Jawa Tengah sebesar 25 persen termasuk di Kabupaten Sukoharjo. Target tersebut harus dipenuhi di tahun 2023 ini.
Dispendukcapil Sukoharjo melakukan perhitungan diketahui ada 680.000 orang wajib memiliki KTP. Dari jumlah tersebut sesuai target 25 persen pusat diketahui ada 170.000 orang wajib memiliki KTP digital. (Mam)