KPU Sukoharjo Ingatkan Parpol Segera Buat Laporan Awal Dana Kampanye

Photo Author
- Sabtu, 6 Januari 2024 | 08:00 WIB
Simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024 digelar oleh KPU Banjarnegara (Mochtar Muhammad)
Simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024 digelar oleh KPU Banjarnegara (Mochtar Muhammad)


KRjogja.com - SUKOHARJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo mengingatkan seluruh Partai Politik (Parpol) untuk segera membuat Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Pasalnya, jika tidak melaporkan LADK sampai batas akhir waktu pelaporan, Parpol bisa dibatalkan kepesertaannya dalam Pemilu 2024.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo Bambang Muryanto dalam keterangannya, Jumat (5/1) menegaskan seluruh partai politik (parpol) di Kabupaten Sukoharjo wajib membuat dan mengunggah Laporan Awal Dana Kampanye. Setidaknya ada 18 parpol yang ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024 di Sukoharjo punya kewajiban melaporkan LADK.

"Kami sudah bersurat ke parpol perihal LADK ini," ujarnya.

Laporan Awal Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu meliputi dokumen formulir 1 Laporan Awal Dana Kampanye; Formulir 2 Daftar Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, Formulir 3 Laporan Aktivitas Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye dan Formulir 4 Daftar Persediaan Barang Dana Kampanye. Selain itu, Formulir 5 Laporan Aktivitas Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Sebelum Periode Pembukuan Laporan Awal Dana Kampanye, Formulir 6 Laporan Awal Dana Kampanye Pencatatan Penerimaan dan Pengeluaran, Formulir 7 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Atas Laporan Awal Dana Kampanye dan Surat pernyataan penyumbang Partai Politik.

"Hingga LPSDK Perseorangan/Kelompok/Badan Usaha Non pemerintah beserta lampirannya; Buku Rekening Khusus Dana Kampanye/Rekening koran Rekening Khusus Dana Kampanye; Surat pernyataan pengelola rekening; Surat penunjukan petugas penghubung Partai Politik Peserta Pemilu, Bukti pengeluaran /kuitansi dan
Bukti tagihan/utang (apabila ada)," lanjutnya.

Partai Politik Peserta Pemilu di Sukoharjo wajib menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye kepada KPU Kabupaten Sukoharjo melalui Sikadeka paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum paling lambat pukul 23.59 waktu setempat. Berdasarkan ketentuan tersebut, penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye pada tanggal 7 Januari 2024.

"Kalau tidak dilaporkan, maka bisa dibatalkan kepesertaannya sebagai peserta pemilu 2024," lanjutnya. (Mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X