DPRD Klaten Tetapkan Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal

Photo Author
- Senin, 29 Januari 2024 | 19:05 WIB
  Hamenang menyerahkan keputusan DPRD pada Yoga Hardaya. (Sri Warsiti)
Hamenang menyerahkan keputusan DPRD pada Yoga Hardaya. (Sri Warsiti)


Krjogja.com - Klaten - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten telah menetapkan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan Penanaman Modal di Kabupaten Klaten, dalam rapat paripurna DPRD, Senin (29/1/2024).

Ketua DPRD Klaten Hamenang mengemukakan, berkaitan penanaman modal, Klaten merupakan daerah yang sedang berkembang dan akan dilintasi jalan tol. Untuk itu, diperlukan dukungan regulasi dalam rangka pengembangan industri, baik itu industri besar maupun UMKM.

Baca Juga: Pimpin Doa Konbes NU, Gus Mus Pernah Timba Ilmu di Krapyak, Ini Profilnya

Wakil Bupati Klaten, Yoga Hardaya mengemukakan, Kabupaten Klaten merupakan daerah berkembang yang memiliki keunggulan komparatif dan perpaduan menarik antara sumber daya alam yang kaya, jumlah penduduk yang besar, sumber daya manusia yang potensial dan letak geografis dan strategis. Hal itu menjadi faktor penunjang bagi pemerintah daerah dalam menciptakan iklim penanaman modal yang menarik bagi investor.

Sebelum penetapan Raperda penyelenggaraan Penanaman Modal di Kabupaten Klaten menjadi Perda, fraksi-fraksi menyampaikan pendapat akhirnya. Fraksi PDIP menerima dan menyetujui Rapeda ditetapkan menjadi Perda. Selain itu, mengharap perda segera disosialisasikan pada masyarakat, sehingga menjadi pedoman regulasi atau acuan hukum.

Baca Juga: Tim Naga Baru Klinting Juara Turnamen Liga Istimewa UMY Cup PSU U-40 DIY-Jateng 2023/2024

Fraksi Partai Golkar berharap Perda tersebut bisa memberikan iklim yang kondusif dalam pengembangan usaha di Kabupaten Klaten sehingga bisa meningkatkan perekonomian masyarakat. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera berharap ditetapkanya Perda penyelenggaraan penanaman modal tersebut menjadi instrumen regulatif yang dapat memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan dan kemajuan pembangunan di Kabupaten Klaten.

Raperda perubahan itu juga diharapkan mampu mempertahankan trend positif investasi dan mengakselerasi penyelenggaraan penanaman modal melalui jaminan iklim investasi yang kondusif. Dengan demikian laju investasi di Klaten stabil dan terus meningkat .

Baca Juga: Perpanjangan Jalur Kereta Cepat Indonesia Menuju Yogyakarta Bahkan Sampai Surabaya, Begini Rumornya

Implementasi Perda tersebut diharapkan dapat secara signifikan mendorong penanaman modal dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja dengan memprioritaskan tenaga kerja warga Klaten. Kendati demikian, tetap memberikan toleransi pada investor untuk menggunakan tenaga asing dalam jabatan dan keahlian tertentu.

Fraksi Gerindra mendorong Pemkab Klaten membuat aturan yang lebih simpel dan mudah untuk menarik para investor masuk wilayah ke Kabupaten Klaten. Birokrasi penanaman modal adalah salah satu kendala bagi perkembangan dunia usaha secara umum di Indonesia. Dengan Perda tersebut, diharapkan investor senang dan mudah menanamkan investasinya di Klaten, sehingga membuka lapangan kerja untuk masyarakat.

Baca Juga: PPS Muja Muju Kota Yogyakarta adakan Bimtek bagi KPPS Pemilu 2024, Ini Tujuannya

Fraksi PKB berharap Perda bisa membuat Kabupaten Klaten lebih baik, lebih maju mandiri dan sejahtera. Fraksi PAN menilai Perda menjadi payung hukum, dan harus disosialisasikan pada masyarakat. Fraksi Demokrat Nasional menyetujui Raperda ditetapkan menjadi Perda. Diharapkan bisa dilaksanakan sebagai percepatan realisasi penanaman modal dan penciptaan iklim usaha yang kondusif. (Sit)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X