Dana Desa Tahap Pertama Sudah Disalurkan

Photo Author
- Senin, 4 Maret 2024 | 20:40 WIB
ilustrasi dana desa
ilustrasi dana desa


Krjogja.com Sukoharjo Dana desa tahun 2024 tahap pertama dipastikan sudah disalurkan semua ke masing-masing rekening desa. Pelaksanaan penggunaan dana desa diminta dijalankan pemerintah desa sesuai dengan aturan berlaku. Sedangkan untuk penyaluran dana desa tahap kedua baru akan dilaksanakan sekitar Juli mendatang.

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sukoharjo Sigit Nugroho, Senin (4/3) mengatakan, dana desa tahun 2024 tahap pertama dipastikan sudah ditransfer langsung pemerintah ke masing-masing rekening desa pada Februari lalu. Total ada 150 desa tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Sukoharjo.

Pemerintah desa setelah menerima penyaluran dana desa maka sekarang tinggal pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program yang direncanakan. DPMD Sukoharjo melakukan pemantauan pelaksanaan penggunaan dana desa oleh pemerintah desa.

"Nominal masing-masing desa menerima dana desa bervariasi. Rata-rata sekitar Rp 1 miliar dan pencairan dilakukan dalam dua tahap dalam satu tahun. Untuk tahun 2024 ini tahap pertama sudah disalurkan," ujarnya.

Dana desa yang didapat sekitar Rp 1 miliar diharapkan DPMD Sukoharjo bisa membantu kemajuan desa. Sebab dana tersebut bisa digunakan salah satunya untuk pembangunan peningkatan infrastruktur desa.

"Rata-rata per desa mendapat alokasi dana desa sekitar Rp 1 miliar. Ada yang lebih tapi ada yang kurang karena dipengaruhi kinerja dan alokasi afirmasi," lanjutnya.

DPMD meminta pengawasan penggunaan dana desa oleh pemerintah desa dengan melibatkan masyarakat. Hal ini dilakukan mengingat masyarakat merupakan komponen terdekat dan pengguna manfaat penggunaan dana desa dengan berbagai program kegiatan.

"Pencairan dana desa tahun 2024 untuk tahap pertama sudah Februari lalu. Sedangkan tahap kedua kemungkinan Juli mendatang," lanjutnya.

DPMD Sukoharjo mengingatkan kepada pemerintah desa untuk tetap membuat kewajiban terkait laporan pertanggungjawaban (Lpj) penggunaan dana desa. Hal itu penting sebagai bagian laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa secara transparan kepada masyarakat.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo Bowo Sutopo Dwi Atmojo mengatakan, identifikasi kerusakan dan perbaikan jalan tidak hanya menjadi tugas Pemkab Sukoharjo melalui DPUPR saja, melainkan juga harus dibantu dari pemerintah desa. Sebab pengelolaan di setiap jalan berbeda disesuaikan dengan kewenangan masing masing. Selain itu sebaran jalan mulai dari tengah kota hingga pelosok pedesaan membuat DPUPR Sukoharjo sulit melakukan pengawasan sendiri. Karena itu perlu mendapat bantuan dari pemerintah ditingkat paling bawah yakni desa.

Identifikasi dan perbaikan jalan rusak sekarang juga perlu dibantu pemerintah desa setelah adanya bantuan dari pemerintah pusat. Bantuan tersebut berupa dana desa yang diberikan setiap tahun kepada pemerintah desa. Nominal yang diberikan sangat besar dan bervariasi di masing masing desa berbeda.

Keberadaan dana desa sangat penting dan membantu baik bagi pemerintah desa dan Pemkab Sukoharjo. Sebab dengan dana desa pihak pemerintah desa bisa melakukan perbaikan infrastruktur salah satunya jalan.

"Perlu kerjasama baik antara Pemkab Sukoharjo dengan pemerintah desa. Kami minta pemerintah desa untuk mengidentifikasi kerusakan jalan dan status pengelolaan atau kewenangan agar bisa segera dilakukan perbaikan karena sudah ada dana desa. Sebab selama ini orang tahunya kalau jalan rusak yang memperbaiki Pemkab Sukoharjo. Padahal masing masing jalan sudah ada pengelola atau pemilik kewenangan perbaikan," ujarnya.

Perbaikan jalan yang dilakukan menjadi bagian dari penyediaan fasilitas umum untuk masyarakat. Apabila kondisi jalan rusak maka dikatakan Bowo akan muncul keluhan dan kesan buruk dari masyarakat. Padahal perbaikan kerusakan jalan tersebut bisa dilakukan pihak pemerintah desa.

"Ada 150 desa di 11 kecamatan di Kabupaten Sukoharjo. Dengan kondisi jalan tersebar hingga pelosok desa maka harus dibantu pemerintah desa. Masyarakat berhak mendapat fasilitas jalan dalam kondisi baik untuk akses transportasi dan mempercepat pertumbuhan ekonomi di desa," lanjutnya.(Mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X