Krjogja.com Sukoharjo Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil menangkap satu orang pengedar Narkoba di wilayah Kecamatan Grogol. Polisi selain menangkap pelaku, juga mengamankan barang bukti berupa paket sabu.
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino, Sabtu (9/3) mengatakan, pelaku yang ditangkap yakni DAP alias Grandong (26), warga Kecamatan Baki, Sukoharjo. Penangkapan dilakukan pada Jumat (1/3) lalu. DAP berperan sebagai seorang pengedar narkoba jenis sabu.
DAP diamankan didalam rumah kontrakan yang beralamat di Manang, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Dalam penangkapan tersebut, pelaku mengaku mendapat Narkoba jenis sabu dari AN (DPO), dengan cara diambil melalui alamat di daerah Jebres, Kota Surakarta, sebanyak 1 paket seberat 10 gram.
Setelah itu, paket Narkoba tersebut dibawa DAP ke rumah kontrakannya untuk dibagi atau dipecah menjadi paketan kecil, selanjutnya ditanam lagi melalui alamat atas petunjuk dari AN (DPO).
“Setelah melakukan pekerjaannya sebagai pengedar itu, DAP diberi imbalan oleh AN (DPO) sebanyak Rp 500 Ribu. Selain itu, DAP juga mendapat sisa dari memecah paket narkoba tersebut sebanyak 2 paket Sabu seberat 1,84 gram,” Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino dalam keterangannya.
Atas perbuatannya itu, DAP kini dibawa di Polres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut. DAP akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Mam)