Krjogja.com Sukoharjo Satnarkoba Polres Sukoharjo menangkap seorang pengedar narkoba. Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan IW (31), bersama barang bukti sabu seberat 29,92 gram dan satu butir pil inex.
Kasat Narkoba AKP Warsino, Rabu (20/3) mengatakan, penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba dilakukan pada Sabtu (16/3). Penangkapan dilakukan terhadap IW di depan Masjid Wisanggeni, Jalan Mayang, Gatak. Saat diamankan, IW kedapatan membawa dua paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dibungkus lakban warna hitam di dasboard motor depan kiri dan lima paket didalam tas slempang.
Kemudian dilakukan pengembangan di kontrakan milik IW di wilayah Wonosari Kabupaten Klaten ditemukan dua paket sabu. Kemudian dilakukan pengembangan ditempat kost keduanya dan ditemukan empat paket narkotika serta satu paket sisa pakai.
“Dalam pengakuannya, IW mendapat perintah mengedarkan Narkoba tersebut dari CRL (DPO). Dimana IW mendapat iming-iming upah dari CRL sebesar Rp. 500.000 per 5 Gram dan gratis mengonsumsi Narkoba,” ujar AKP Warsino dalam keterangannya.
Atas perbuatannya itu, IW dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba menambahkan, IW merupakan seorang residivis tindak pidana percabulan anak dibawah umur pada tahun 2017 dengan vonis 6 tahun penjara. (Mam)