Caleg Terancam Tak Dilantik, Ratusan Massa Pendukung Geruduk KPU Klaten

Photo Author
- Senin, 25 Maret 2024 | 19:35 WIB
Ratusan massa orasi di depan gedung KPU Klaten.  (Sri Warsiti)
Ratusan massa orasi di depan gedung KPU Klaten. (Sri Warsiti)

 

Krjogja.com, Klaten - Diikuti ratusan massa pendukung, empat calon legislatif dari PDI Perjuangan yang terancam tidak dilantik datangi KPU Klaten, Senin (25/3/2024). Para caleg tersebut adalah, Sugeng Widodo dari Dapil Klaten II, Hartanti dari Dapil Klaten V, serta Umi Wijayanti dan Ratna Dewanti dari Dapil Klaten IV.

Saat empat caleg bersama kuasa hukumnya, Sri Sumanta, SH audiensi dengan komisioner KPU, massa pendukung yang berada di seberang gedung KPU melakukan orasi. Korlap aksi, Rudi kempes mengatakan, mereka meminta agar KPU Klaten menetapkan caleg yang lolos sesuai aturan KPU, dan tidak terintervensi oleh aturan internal partai.

Kuasa hukum empat caleg, Sri Sumanta mengemukakan, empat calon anggota DPRD Klaten yang menjadi klien tersebut, menyampaikan surat resmi pada KPU Klaten. Surat yang disampaikan merupakan penjelasan terkait surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri yang membuat resah caleg.

Surat disampaikan ke KPU Kabupaten Klaten, dengan sepuluh tembusan. Yakni ke KPU RI. KPU provinsi, Bawaslu RI, Bawaslu provinsi, Bawaslu Kabupaten, DPP PDIP, DPD PDIP, dan DPC PDIP.

Pada prinsipnya surat tersebut, meminta KPU Kabupaten Klaten konsisten, taat dan patuh menjalankan amanat undang-undang dan peraturan lainya terkait dengan penetapan caleg terpilih.

Dijelaskan Sri Sumanta, bahwa surat kesanggupan mengundurkan diri yang pernah ditandatangani kliennya itu tidak pernah ada tanggalnya, tidak tercantum apa permasalahanya, dan juga kapan diberlakukan, sehingga ia menilai surat itu tidak memiliki kekuatan hukum apapun.

“Surat kesediaan tersebut, masih berupa kesediaan, bukan surat pernyataan mengundurkan diri. Sampai saat ini klien kami belum pernah dan tidak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan mengundurkan diri dari calon, apalagi calon terpilih. Itu bukan surat pernyataan mengundurkan diri dari caleg. Prinsip klien kami, suara rakyat adalah suara Tuhan, suara rakyat adalah hak konstitusional yang harus dihargai dihormati, kita negara hukum. Kalau memang terpilih berdasarkan suara terbanyak, berdasarkan sistem proporsional terbuka kalau memang berdasarkan jumlah suara memenuhi syarat, mestinya dilantik,“ kata Sri Sumanta.

Ketua KPU Klaten Primus Supriyono menegaskan, KPU Klaten akan menjalankan seluruh keputusan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “KPU akan melaksanakan tahapan sesuai aturan, tidak terpengaruh proses yang terjadi di internal antara caleg dengan partai. Jika normal tak ada persoalan krusial, diperkirakan April sudah dilakukan penetapan,” kata Ketua KPU Klaten. (Sit)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X