Masa Jabatan Kades Tambah Dua Tahun, Kinerja Harus Lebih Baik

Photo Author
- Jumat, 29 Maret 2024 | 23:10 WIB
 Bupati Tiwi pada peringatan 10 tahun UU Desa  (Toto Rusmanto)
Bupati Tiwi pada peringatan 10 tahun UU Desa (Toto Rusmanto)


Purbalingga, Krjogja.com Purbalingga - Menyusul pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa oleh DPR RI, jabatan kades yang semula enam tahun ditambah dua tahun sehingga menjadi delapan tahun.

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rapat paripurna, Kamis (28/3/2024). Salah satu poin pentingnya, yakni perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal 2 periode. Karenanya, para kades sepantasnya mensyukuri perubahan regulasi itu dengan menunjukkan performa kinerja yang lebih baik lagi.

"Tuntutan para kades itu harus dibalas dengan peningkatan layanan yang lebih baik lagi. Jika tidak, maka bisa menimbulkan kecemburuan sosial masyarakat yang membuat suasana tidak harmonis," tutur Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, Jumat siang (29/3/2024).

Berbeda dengan kades, akibat adanya pilkada serentak, masa jabatan kepala daerah (bupati, walikota dan gubernur) justru dipotong. Yang seharusnya menjabat hingga 2026 menjadi hanya sampai 2024 saja. Bupati Tiwi juga meminta dukungan agar target-target kinerja dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021 - 2026 bisa tercapai. Karena tahun 2024 merupakan tahun tahun terakhir masa jabatan pemerintahan Bupati Tiwi dan wakil bupati Sudono.

"Saya berharap kades tetap membantu mencapai target-target kinerja tahun ini bisa tercapai," ujarnya.

Pembangunan di desa menjadi prioritas Pemkab Purbalingga. Dengan meningkatkan pembangunan berbasis desa dan kawasan perdesaan melalui optimasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Hasilnya, pada 2023 ini tak ada lagi desa yang masuk kategori desa tertinggal di Kabupaten Purbalingga.


Pada publikasi KemendesPDDT, Indeks Desa Membangun (IDM) Purbalingga sebesar 0,69 pada 2021, meningkat menjadi 0,71 pada 2022 dan naik lagi menjadi 0,78 pada 2023. Hal ini, menjadikan kategorinya meningkat dari berkembang menjadi maju.


Dari 224 desa yang ada di Purbalingga, sebanyak 49 masuk kategori berkembang, 151 kategori maju dan 24 desa masuk kategori mandiri. (Rus)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X