KRjogja.com, KLATEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten menetapkan dua peraturan daerah (Perda) baru, yakni Perda tentang penanggulangan penyakit, dan Perda tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak. Penetapan Perda tersebut dilakukan pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Hamenang Wajar Ismoyo, Kamis ( 25/4/2024).
Sebelum Perda tersebut ditetapkan, fraksi-fraksi memberikan pendapat akhirnya. Antara lain Fraksi PDIP menerima dan menyetujui hasil-hasil pembahasan untuk ditetapkan menjadi Perda. Selanjutnya meminta agar perda tersebut segera disosialisasikan kepada masyarakat.
Fraksi Partai Golkar memandang penting adanya Perda penanggulangan penyakit. Hal ini dilatarbelakangi pengalaman adanya Covid 19 dan penyakit menular lainnya. Untuk itu diperlukan langkah-langkah penanggulangan, seperti edukasi kesehatan, gaya hidup sehat, dan akses pelayanan kesehatan, sehingga masyarakat terlindungi, khususnya kelompok rentan.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, menekankan bahwa kesehatan dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas sekaligus tolok ukur pembangunan sumberdaya manusia. Sedangkan Perda kabupaten layak anak menunjukkan kehadiran pemerintah untuk memberikan kepastian perlindungan hak-hak anak.
Fraksi Gerindra menekankan bahwa sasaran yang akan dicapai perda kabupaten layak anak bagian dari tujuan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan anak.
Fraksi Kebangkitan Bangsa menyoroti pentingnya pemerintah yang harus mampu merencanakan dan menjalankan pembangunan yang diprioritaskan untuk hak-hak anak. Ada beberapa hal yang perlu dapat perhatian, antara lain pandangan dan langkah pemerintah terkait kesejahteraan anak, seperti anak jalanan, anak yang berhadapan dengan hukum dan anak-anak putus sekolah. Selain itu juga terkait perlindungan anak dari kenakalan di jalanan, bahaya medsos dan penyalahgunaan narkoba.
Fraksi Partai Amanat Nasional menyampaikan bahwa untuk mewujudkan kabupaten layak anak dibutuhkan komitmen semua pihak. Mendorong Perda diaplikasikan secara benar sehingga anak-anak mendapatkan hak-haknya. Diharapkan setiap tahun juga ada evaluasi terhadap penerapan Perda tersebut.
Fraksi Demokrat Nasional dalam pendapat akhirnya berharap Perda tersebut dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan harus ada indikator serta evaluasi
Ketua DPRD Klaten mengemukakan, hadirnya Perda tersebut diharapkan dapat lebih meningkatkan predikat Klaten sebagai kabupaten layak anak serta untuk mendukung terwujudnya Indonesia emas 2045. “Luar biasa Kabupaten Klaten tadinya sebagai kabupaten layak anak dari peringkat Madya ke Nindya. Sekarang kita tindaklanjuti dengan membuat Perda,” kata Hamenang.
Wakil Bupati Klaten, Yoga Hardaya mengemukakan, anak merupakan generasi penerus bangsa. Perlu adanya perlindungan untuk menjaga kepentingan anak, menghargai pendapatnya, dan juga memberikan hak-haknya untuk tumbuh dan berkembang dengan baik. (Sit)