Krjogja.com Sukoharjo PDIP Sukoharjo menjadi satu-satunya partai politik (Parpol) yang dapat mengusung sendiri calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) maju Pilkada 2024 secara mandiri. Hal ini dilakukan mengingat hasil Pileg 2024 lalu berhasil menjadi pemenang dengan perolehan 21 kursi. Sedangkan syarat mengusung calon sendiri minimal sembilan kursi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo mengatakan hasil Pemilu 2024 lalu menjadi dasar bagi Parpol maju dalam Pilkada 2024. Berdasarkan perolehan kursi dalam Pileg 2024 diketahui PDIP menjadi pemenang dengan jumlah terbanyak.
Total PDIP memperoleh 21 kursi hasil Pileg 2024 yang digelar 14 Februari lalu. Hasil tersebut membuat PDIP menjadi satu-satunya Parpol yang berhak mengusung sendiri Cabup-Cawabup maju Pilkada 2024 secara mandiri. PDIP dengan perolehan jumlah 21 kursi di DPRD Sukoharjo tersebut sekaligus mampu memenuhi syarat mengusung Cabup-Cawabup maju Pilkada 2024. Syarat minimal tersebut yakni sembilan kursi dewan.
KPU Sukoharjo dengan melihat hasil perolehan kursi di dewan pada Pileg 2024 lalu maka Parpol lain harus melakukan koalisi untuk bisa mengusung Cabup-Cawabup maju Pilkada 2024. Hal ini dilakukan karena Parpol lain tersebut tidak memenuhi syarat minimal sembilan kursi. "PDIP menjadi satu-satunya Parpol yang bisa mengusung Cabup-Cawabup secara mandiri maju Pilkada 2024. Sedangkan Parpol lain harus koalisi," ujarnya.
Berdasarkan hasil Pileg 2024 di KPU Sukoharjo diketahui PDIP 21 kursi, Partai Gerindra enam kursi, Partai Golkar enam kursi, PKS lima kursi, PAN tiga kursi, PKB tiga kursi, Partai Nasdem satu kursi.
Komposisi anggota DPRD Sukoharjo berdasarkan hasil Pileg 2024 periode 2024-2029 didominasi PDIP mencapai 46 persen. Total jumlah kursi di DPRD Sukoharjo sebanyak 45 anggota dewan.
Syakbani menjelaskan, Parpol atau gabungan Parpol atau koalisi dapat mendaftarkan pasangan Cabup-Cawabup jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pileg.
"Dilihat dari ambang batas jumlah kursi di Sukoharjo minimal sembilan kursi. Maka hanya PDIP saja yang bisa mandiri. Sedangkan Parpol lain harus gabungan atau koalisi maju Pilkada 2024," lanjutnya.
KPU Sukoharjo memastikan seluruh Parpol sudah memahami aturan tersebut. Karena itu, mereka diminta mematuhi ketentuan berlaku dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Bendahara DPC PDIP Sukoharjo Wawan Pribadi mengatakan, melihat hasil yang diperoleh dalam Pileg 2024 lalu maka PDIP menjadi pemenang dengan 21 kursi. Jumlah kursi yang banyak tersebut membuat PDIP menjadi satu-satunya Parpol yang bisa mengusung Cabup-Cawabup sendiri maju Pilkada 2024.
DPC PDIP Sukoharjo sudah melaporkan hasil perolehan Pileg 2024 ke pengurus pusat di DPP PDIP. Hal ini nantinya akan menjadi acuan sebagai persiapan menghadapi Pilkada 2024.
"DPC PDIP Sukoharjo tetap melakukan persiapan Pilkada 2024 dengan sudah membuka pendaftaran dan penjaringan Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup). Sedangkan terkait maju secara mandiri atau koalisi dengan Parpol lain kami serahkan mekanismenya ke DPP PDIP," ujarnya.
DPC PDIP Sukoharjo masih menunggu arahan dari pengurus pusat terkait persiapan menghadapi Pilkada 2024. "Kita tunggu saja perintah DPP PDIP seperti apa nanti. Kami di daerah siap melaksanakan keputusan pusat," lanjutnya. (Mam)