Krjogja.com Karanganyar - Perjuangan dua calon legislatif (caleg) PDIP, Suprapto dan Suyanto untuk bisa dilantik menjadi anggota DPRD Karanganyar periode 2024-2029, akhirnya kandas.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar memutuskan akan mengganti mereka di perubahan surat keputusan (SK) caleg terpilih hasil pemilu legislatif 2024. Hal ini berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar lima komisioner KPU pada Rabu (8/5) malam.
Ketua KPU Karanganyar Daryono mengatakan rapat pleno digelar KPU untuk menindaklanjuti surat dari DPC PDIP dan DPC PKB terkait pengunduran diri caleg terpilih. PDIP mengajukan surat pengunduran diri dua caleg terpilih masing-masing atas nama Suprapto Koting dari daerah pemilihan (Dapil) I meliputi Karanganyar, Mojogedang dan Matesih. Kemudian caleg atas nama Suyanto dari Dapil IV meliputi Gondangrejo dan Colomadu. Sedangkan DPC PKB mengajukan pengunduran diri atas nama Sulaiman Rosyid dari Dapil III.
"Pleno kemarin sesuai ketentuan pasal 48 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 dan Surat KPU Nomor 664 Tahun 2024," kata Daryono, Sabtu (11/5).
Daryono mengatakan KPU menilai surat pengunduran diri caleg dari partai memenuhi ketentuan sebagaimana aturan tersebut. Kemudian rapat pleno menyepakati KPU untuk memproses surat pengunduran diri yang diajukan oleh PDIP dan PKB sebagaimana ketentuan yang diatur dalam pasal 48 PKPU 6 2024 dan Surat KPU Nomor 664. Keputusan ini akan ditindaklanjuti dengan melakukan perubahan terhadap SK penetapan Caleg terpilih. SK tersebut akan disampaikan ke semua parpol dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar.
"KPU menilai surat dari partai mengenai pengunduran diri calegnya memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 48 PKPU 6/2024 dan Surat KPU 664 sehingga bisa diproses lebih lanjut untuk dilakukan penggantian calon terpilih," jelasnya.
Daryono mengatakan selain dua caleg PDIP atas nama Suprapto Koting dan Suyanto, KPU juga memproses pengunduran diri caleg Dapil I atas nama Anton Sugiyanto. Anton merupakan peraih kursi terbanyak setelah Suprapto Koting. Dalam proses perubahan SK, KPU juga akan menetapkan caleg suara terbanyak di bawahnya sebagai caleg terpilih.
Diketahui caleg peraih suara terbanyak dibawah Suprapto Koting ada Anton Sugiyanto. Namun lantaran Anton juga mengundurkan diri maka akan digantikan caleg terbanyak di bawahnya atas nama Prasetya Ady S. Kemudian untuk Suyanto, caleg suara terbanyak dibawahnya ada Hanung Turwadji. Sementara caleg dari PKB atas nama Sulaiman Rosyid akan digantikan putranya Fauzal Maula Rosyid yang meraih suara terbanyak dibawahnya.
Sementara itu, Suprapto menuding KPU Karanganyar ngawur dan melakukan maal administrasi saat melakukan rapat pleno pembatalan penetapan Caleg terpilih.
Suprapto mengatakan, rapat pleno yang digelar KPU untuk melakukan perubahan Surat Keputusan (SK) perubahan Caleg terpilih sangat prematur.
Pasalnya, saat ini Mahkamah Partai DPP PDI Perjuangan baru melakukan sidang perdana sengketa Pileg.
“Saat ini sidang sengketa Pileg di Mahkamah Partai baru dimulai. Belum ada keputusan apapun. KPU kenapa sudah melakukan rapat pleno dan memutuskan pembatalan Caleg terpilih. KPU ngawur dan melakukan maal administrasi,”katanya Jumat (10/5).
Caleg terpilih dari Dapil I (Kecamatan Karanganyar Kota, Matesih dan Mojogedang) menilai keputusan KPU ini, selain melanggar etika, juga melanggar aturan hukum yang berlaku. Terutama UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
“Aturan hukum yang dilanggar jelas. Mahkamah Partai juga belum mengeluarkan keputusan terkait sengketa Pileg. Kenapa KPU sudah melakukan pleno perubahan Caleg terpilih? Kami akan laporkan kepada aparat penegak hukum. Tidak tertutup kemungkinan saya juga akan melaporkan kasus yang saya alami kepada Ombudsman, DKPP dan KPK,”tegasnya. (Lim)