Bunuh 2 Pengamen, Dua Manusia Silver Dibekuk Jajaran Polres Klaten

Photo Author
- Rabu, 15 Mei 2024 | 06:30 WIB
 Dua Tersangka pelaku pembunuhan di Prambanan dibawa petugas.   (sri warsiti)
Dua Tersangka pelaku pembunuhan di Prambanan dibawa petugas. (sri warsiti)


Krjogja.com - Klaten - Dua tersangka pelaku penganiayaan di Prambanan yang menewaskan dua pengamen, yakni korban Willy (30) dan Sandy (24) pada 7 Mei 2024, kini berhasil diringkus jajaran Polres Klaten. Kedua tersangka adalah BP (44) dan Put (37) dalam keseharian bekerja sebagai manusia silver.

Kapolres Klaten AKBP Warsono dalam konferensi pers Selasa, (14/5/2024) menjelaskan, dua pelaku yang berprofesi sebagai manusia silver tersebut ditangkap di tempat pelariannya di daerah Banyuwangi, Jawa Timur pada hari Minggu (12/5/2024). "Setelah melalui proses penyelidikan, kita berhasil menangkap pelaku dan temannya di Banyuwangi." kata Kapolres.

Polisi juga mengamankan barang bukti antara lain sebilah pisau dengan panjang sekitar 40 Cm, serta bambu sepanjang satu meter, yang digunakan untuk menganiaya para korban.

Menurut Kapolres, dua tersangka sebenarnya kenal baik dengan para korban karena tinggal di kos yang berdekatan di Desa Kebondalem Kidul, Kecamatan Prambanan. Dari hasil penyelidikan diperoleh keterangan bahwa peristiwa pembunuhan tersebut didasari motif tidak terima anaknya dibentak dengan kata-kata kasar oleh korban. "Awalnya korban wily mendatangi rumah pelaku BP. Mungkin karena berkomentar atau apa, WM membentak anak BP sambil berkata-kata kasar dan tangannya seperti akan memukul. Itu yang memicu emosi." jelas Kapolres.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Yulianus Dica Ariseno, bahwa setelah peristiwa yang mengakibatkan tewasnya dua orang tersebut, para pelaku kemudian melarikan diri ke arah Jawa Timur berboncengan sepeda motor. Pelarian mereka berakhir setelah tim Sat Reskrim Polres Klaten menangkap mereka di wilayah Banyuwangi. ”Mereka sebenarnya tidak ada tujuan mau kemana. Intinya mau lari sejauh mungkin dari Klaten.” kata Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya tersebut, polisi menjerat pelaku pembunuhan dengan pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Sit)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X