Krjogja.com Sukoharjo Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo selesaikan seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024. Tahap selanjutnya tinggal menunggu pelantikan yang rencananya akan digelar pada Minggu (26/5).
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, Sabtu (25/5) mengatakan, seluruh tahapan seleksi PPS Pilkada 2024 telah berhasil diselesaikan. Tahapan terakhir yang baru saja selesai yakni seleksi wawancara.
Pelaksanaan wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 21 Mei sampa 23 mei 2024 bertempat di 12 Kecamatan di Kabupaten Sukoharjo.
Kemudian, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo menetapkan calon anggota Panitia Pemungutan Suara peringkat 1-3 sebagai calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terpilih dan calon Anggota Panitia Pemungutan Suara peringkat 4-6 sebagai calon Pengganti Antarwaktu anggota Panitia Pemungutan Suara. "Totalnya 501 anggota PPS di 167 desa dan kelurahan. Atau disetiap desa dan kelurahan masing-masing 3 orang," ujarnya.
Selanjutnya, calon anggota Panitia Pemungutan Suara terpilih akan dilakukan pelantikan, pengambilan sumpah janji, dan penandatanganan pakta Integritas pada Minggu, 26 Mei 2024, Pukul 08.00 WIB di Pendopo Graha Satya Praja Kabupaten Sukoharjo. Selanjutnya, PPS akan mengikuti bimbingan teknis yang akan dilakukan oleh PPK.
Syakbani mengatakan bahwa segala hal terkait PPS, mulai dari pembentukan hingga tugas dan wewenangnya telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa PPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat kelurahan atau desa. Adapun pembentukan PPS dilakukan oleh KPU kabupaten/kota.
"Dalam Pasal 15 aturan KPU tersebut dijelaskan bahwa PPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan pemilihan. Sementara untuk pembubarannya dilakukan maksimal dua bulan setelah pelaksanaan pemilihan," lanjutnya.
Dijelaskan Syakbani, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024, jadwal pendaftaran calon anggota PPS dibuka mulai 2 Mei hingga 8 Mei 2024. KPU juga menjadwalkan adanya perpanjangan pendaftaran calon anggota PPS selama 3 hari yakni 9 Mei-11 Mei 2024.
"Untuk diterima menjadi anggota PPS, calon pendaftar harus melalui sejumlah tahapan mulai dari seleksi administrasi hingga hingga tes tertulis dan wawancara," lanjutnya.
Seluruh tahapan ini bakal berlangsung sepanjang bulan Mei 2024 dengan diakhiri proses pelantikan pada 26 Mei 2024. Anggota PPS Pilkada 2024 ditetapkan berjumlah tiga orang. Ketentuan jumlah anggota PPS ini tertuang dalam Pasal 16 regulasi tersebut. Susunan anggota PPS meliputi satu orang ketua yang juga berperan sebagai anggota, ditambah dua orang anggota lainnya. Khusus ketua PPS dipilih dari dan oleh anggota PPS sendiri.
Syakbani menambahkan, KPU Sukoharjo berpegangan pada ketentuan yang dikeluarkan KPU RI terkait jadwal dan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Selanjutnya jadwal tahapan tersebut disosialisasikan ke semua pihak mulai dari partai politik (Parpol) hingga masyarakat umum. (Mam)