Krjogja.com Sukoharjo Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo melakukan Pergantian Antarwaktu (PAW) sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Jumat (31/5). Selain itu, KPU Kabupaten Sukoharjo juga melaksanakan pelantikan susulan 3 PPS dari wilayah Kecamatan Gatak dan Sukoharjo karena saat pelantikan beberapa waktu lalu berhalangan hadir.
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo dalam keterangannya mengatakan proses PAW hal yang lumrah dalam badan adhock penyelenggara Pemilu. PAW dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan karena beragam alasan.
Baca Juga: SDN Mekarjaya 12 A Depok dan SDN Cipedak 01 Jakarta Juara MilkLife Soccer Challenge 2024
"Ada yang sakit, lalu diganti PAW, ada juga yang diterima bekerja. PAW sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Syakbani, Jumat (31/5).
Lebih lanjut dikatakan Syakbani, PAW PPK yakni Dika Felani Kurniawan Kecamatan Tawangsari dan Suradi Kecamatan Grogol. Kemudian, PAW PPS yakni Tutik Wulandari Desa Karangwuni, Kecamatan Polokarto, Vannia Vinka Noorhaliza, Desa Gedangan, Kecamatan Grogol dan Suparlan, Desa Kedungjambal, Kecamatan Tawangsari.
"Untuk Suparlan, Desa Kedungjambal, Kecamatan Tawangsari PAW dengan Proses Kerjasama, karena PPS sebelumnya naik menjadi PPK," lanjutnya.
Selain itu, KPU Kabupaten Sukoharjo juga menggelar pelantikan susulan PPS, yakni Lala shidiq Ramadani dari Desa Luwang, Kecamatan Gatak. Pelantikan cukup unik yakni melalui zoom, karena yang bersangkutan sedang sakit. Kemudian, Danung Dwi Prasteya dari Desa Blimbing, Kecamatan Gatak. Serta Daniyel Dwi Ardiyanto dari Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sukoharjo.
Baca Juga: Ratusan Usaha Franchise Berkumpul di JEC Buka Peluang Warga DIY, Ini Daftar Brand yang Ikut
"Kami minta PAW segera menyesuaikan diri dengan tugas - tugasnya, sehingga pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2024 di Sukoharjo berjalan lancar," lanjutnya. (Mam)