KRjogja.com, BOYOLALI - Kasus dugaan korupsi di Puskesmas Kemusu, Kabupaten Boyolali dalam penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali. Kasus tersebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali tidak main-main melakukan proses pengungkapan kasus dugaan korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali, Tri Anggoro Murti mengatakan dalam kasus tindak korupsi tersebut pihak penyidik Kejaksaan Negeri Boyolali telah melakukan pemeriksaan 20 orang saksi-saksi. Secara maraton Kejari Boyolali akan melengkapi berkas, kedepannya pihak Kejari Boyolali akan meminta keterangan ahli untuk melengkapi berkas perkara.
"Tak menutup kemungkinan, dalam waktu dekat akan ada tersangka yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diperhitungkan mencapai Rp 1,5 miliar itu, " kata Kajari Boyolali Tri Anggoro Mukti di sela-sela penyembelihan hewan kurban, Rabu (19/6/2024).
Dikatakan lebih lanjut, kasus dugaan korupsi itu dilakukan dalam rentang waktu tahun 2017-2022. Adapun modusnya, menggunakan dana yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kemusu untuk kepentingan pribadi.
"Jadi uang dari BLUD yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan malah digunakan sendiri di luar kewenangan. Dana yang telah dikorupsi itu, lalu dilaporkan seolah-olah telah digunakan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan," kata Tri.
Tri Anggoro Mukti menjelaskan, kasus dugaan korupsi itu mencuat setelah ada laporan masyarakat. Kejari kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Boyolali.
“Dalam waktu dekat, kita akan gelar perkara lagi guna mengetahui pihak -pihak mana yang harus bertanggung jawab,” ungkapnya.(Mul)