KRjogja.com, KLATEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten menggelar rapat paripurna pada malam hari, Rabu (19/6/2024), dengan dua agenda utama. Yakni Penyampaian Penjelasan Bupati Klaten dan Pengantar Nota Keuangan terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, serta Penyampaian dan Penjelasan Bupati terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Raperda tentang Kawasan tanpa Rokok.
Pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Triyono tersebut, Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya menyampaikan Penjelasannya Terkait Pengantar Nota Keuangan terhadap Raperda LPJP APBD Tahun 2023 dan 2 Raperda Lain.
Agenda pertama adalah Penyampaian Penjelasan Bupati Klaten dan Pengantar Nota Keuangan terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023. Dalam agenda ini, Yoga Hardaya memaparkan secara rinci mengenai penggunaan anggaran daerah selama tahun 2023, serta hasil-hasil yang telah dicapai.
Sedangkan agenda kedua adalah Penyampaian dan Penjelasan Bupati terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Raperda tentang Kawasan tanpa Rokok. Tentu dalam kesempatan tersebut ia menjelaskan secara rinci mengenai latar belakang, tujuan, dan dampak yang diharapkan dari dua Raperda tersebut.
Yoga Hardaya menekankan pentingnya kerjasama antara eksekutif dan legislatif untuk mencapai tujuan pembangunan yang telah direncanakan.
“Pembangunan di Klaten ini tentu tidak akan berhasil secara maksimal jika tidak ada kerjasama antara eksekutif dan legislatif. Kerjasama ini sangat penting untuk membawa Klaten yang semakin maju, mandiri dan sejahtera,” kata Wabup.
Wakil Ketua DPRD Klaten Triyono mengapresiasi pencapaian Pemkab Klaten memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian selama enam tahun berturut-turut sejak tahun 2018. Namun demikian, DPRD nantinya juga akan membahas adanya catatan-catatan dari pemerintah provinsi serta lebih mengintensifkan pembahasan Rapeda.(Sit)