KRjogja.com, KLATEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten, Jumat (12/7/2024) mengadakan rapat paripurna. Agenda rapat adalah penyampaian penjelasan bupati tentang kebijakan umum perubahan anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUPA-PPAS) perubahan APBD tahun 2024, dan kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2025.
“Agenda rapat kali ini, kita tadi telah mendengarkan penyampaian penjelasan bupati tentang kebijakan umum perubahan anggaran prioritas sementara (KUPA-PPAS) perubahan APBD tahun 2024, dan kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUA -PPAS) APBD tahun 2025,” kata Ketua DPRD Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo.
Lebih lanjut Hamenang menjelaskan, DPRD akan segera menindaklanjuti penyampaian dua materi tersebut. Masing-masing komisi akan bertemu dengan OPD-OPD terkait, untuk melakukan pembahasan bersama.
Bupati Klaten, Sri Mulyani, dalam penyampaian dua agenda tersebut juga mengucapkan terimakasih kepada DPRD Klaten yang telah memberikan dukungan dan kerjasama, sehingga penyelenggaraan pemerintah daerah bisa berjalan dengan baik.
Menurut Bupati, adanya dinamika global dan nasional serta adanya kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dalam perjalanan pelaksanaan APBD Kabupaten Klaten tahun anggaran 2024, terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan asumsi yang tertuang dalam nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Klaten dengan DPRD Klaten. Tentang kebijakan umum APBD 2024 yang meliputi asumsi pendapatan belanja dan pembiayaan daerah. Beberapa kondisi melatarbelakangi perlunya Pemkab Klaten untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan umum APBD Kabupaten Klaten tahun 2024.
Perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2024 diarahkan untuk penyesuaian kebijakan pemerintah pusat dan pemenuhan prioritas belanja tertentu yang berdampak pada peningkatan perekonomian daerah.
Selain itu, dengan berakhirnya pelaksanaan APBD Kabupaten Klaten tahun 2023 yang menyebabkan adanya sisa lebih perhitungan anggaran /Silpa yang akan digunakan pada tahun anggaran berjalan, maka perlu menyusun perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara sebagai pedoman penyusunan rancangan perubahan APBD Kabupaten Klaten tahun anggaran 2024.
Bupati juga menjelaskan, untuk penyusunan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 mempedomani hasil capaian pembangunan daerah pada tahun-tahun sebelumnya, dan memperhatikan isu strategis yang dihadapi pada tahun pelaksanaan. (Sit)