Krjogja.com Sukoharjo Badan Anggaran DPRD Sukoharjo merekomendasikan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) agar berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan kepala desa terkait sinkronisasi data aset bekas sekolah yang tidak digunakan.
Ketua Badan Anggaran DPRD Sukoharjo sekaligus Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi, Rabu (24/7) mengatakan, berdasarkan hasil rapat Badan Anggaran DPRD Sukoharjo membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanan APBD Tahun Anggaran 2023 diketahui salah satu hasilnya Badan Anggaran merekomendasikan kepada BPKPAD agar berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo dan mengundang Kepala Desa untuk mengadakan sosialisasi dan sinkronisasi berkas data terkait lokasi bekas sekolah yang tidak digunakan dan yang bisa dikembalikan ke Pemerintah Desa atau Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sesuai dengan kepemilikannya.
Wawan menjelaskan, kondisi di wilayah Kabupaten Sukoharjo ternyata banyak aset berupa lahan atau tanah dan bangunan bekas sekolah yang sudah lama tidak digunakan. Temuan tersebut didapati hampir merata di tingkat desa dan kelurahan di 12 kecamatan.
Baca Juga: Tesla Cybertruck Jadi Mobil Listrik Terlaris pada Juni 2024
Kondisi aset lahan dan bangunan bekas sekolah yang tidak digunakan mangkrak sampai sekarang. Karena itu, perlu dilakukan sinkronisasi data sebagai dasar penting status kepemilikan dan pengelolaan. "Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sukoharjo terkait diminta segera melakukan sinkronisasi data bekas sekolah. Itu terkait status kepemilikan dan pengelolaan kedepan," ujarnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko, sudah menerima rekomendasi dari Badan Anggaran DPRD Sukoharjo tersebut. Tindaklanjut akan dilakukan dengan melibatkan Disdikbud Sukoharjo.
"Kami segera melakukan sinkronisasi data itu dengan melibatkan Disdikbud Sukoharjo. Sebab bangunan tersebut sebelumnya digunakan untuk sekolah meski akhirnya sekarang sudah tidak digunakan lagi," ujarnya.
Baca Juga: Serahkan CSR Bank BPD DIY Komitmen Dukung Program SekilanKu
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo melakukan pendataan dan pelaporan resmi kondisi aset tanah dan bangunan sekolah dengan sasaran sekolah mangkrak atau sudah tutup. Langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan aset daerah. Pendataan juga bagian dari adanya permintaan sejumlah pemerintah desa yang mengajukan pengelolaan tanah dan bangunan bekas sekolah kosong.
Kepala Disdikbud Sukoharjo Heru Indarjo, mengatakan, Disdikbud Sukoharjo rutin melakukan pendataan aset daerah khususnya di sekolah baik yang masih berstatus aktif maupun mangkrak atau sudah tutup. Petugas diterjunkan melakukan pengecekan langsung kondisi sekolah tersebut.
Pendataan kemudian dilaporkan resmi ke Pemkab Sukoharjo setiap tahun sebagai bagian dari perkembangan data di lapangan. Sebab kondisi sekolah disejumlah wilayah berbeda. Perbedaan diketahui mengingat ada beberapa sekolah karena terjadi kendala di lapangan sehingga terpaksa harus digabung dengan sekolah lainnya atau regrouping. (Mam)