Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berujung Kematian Remaja di Ngemplak, Boyolali

Photo Author
- Kamis, 8 Agustus 2024 | 21:30 WIB
Tersangka saat Memperagakan adegan Menendang Korban di Bagian Perut, Dada dan Punggung Dalam Rekonstruksi yang Digelar di Halaman Satreskrim Polres Boyolali, Kamis (8/8/2024).   (Mulyawan)
Tersangka saat Memperagakan adegan Menendang Korban di Bagian Perut, Dada dan Punggung Dalam Rekonstruksi yang Digelar di Halaman Satreskrim Polres Boyolali, Kamis (8/8/2024). (Mulyawan)

 
KRjogja.com - BOYOLALI – Polres Boyolali bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan oknum anggota perguruan silat PSHT di Ngemplak, Kecamatan Boyolali. Rekonstruksi digelar bersama Kejari Boyolali di Mapolres setempat, Kamis (8/8/2024). 
 
Ada 30 adegan yang diperagakan ditiga lokasi berbeda. Tiga pelaku dengan brutal menganiaya korban, Aan Henky Damai (16). Akibatnya, korban yang merupakan warga Dukuh Genengan, Desa Manggung, Ngemplak meninggal dunia pada 30 Juli lalu. 
 
Adegan diawali saat korban yang diperankan anggota Polres Boyolali didatangi tersangka, Rizal Saputra (19), dan saksi Danang pada 14 Juli. Mereka mengetahui jika korban mengaku sebagai warga perguruan silat. Kemudian Danang menjemput korban di rumah neneknya. 
 
Korban diajak ke Lapangan Sembungan, Kecamatan Nogosari. Di tempat itu, korban diinterogasi oleh tersangka Tegar dan RM,17. Lalu disusul oleh tersangka lain, Rizal Saputra (19). Korban juga ditendang di bagian punggung oleh kedua tersangka.
 
Korban yang terbukti bukan warga perguruan silat itu, lalu dibawa ke rumah saksi Ahmad Ramdhani. Di sana korban diminta untuk membuat surat klarifikasi dan divideokan. Setelah itu, korban kembali dihajar oleh ketiga tersangka. 
 
Aksi kekerasan kembali terjadu pada 26 Juli. Korban bersama anggota lainnya mengikuti latihan di MIM Asemgrowong, Nogosari. Saat itu, RM dan Tegar menjadi senior yang memimpin latihan. Nahasnya, korban dikeroyok oleh keempat pelaku, Tegar, Rizal, RM dan LAR (16). Korban pun kemudian meninggal dunia pada 30 Juli. 
 
Kasatreskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi mengatakan rekonstruksi ini memperagakan 30 adegan. Kegiatan ini memberikan gambaran jelas bagaimana keempat pelaku penganiaya korban. Mereka menghajar korban dengan tendangan dan pukulan. 
 
“Sesuai dengan hasil rekonstruksi bahwa kemarin sudah kami sampaikan untuk hasil otopsinya memang ada luka dibeberapa bagian tubuh korban termasuk organ dalam korban,” ujar Joko ditemui usai rekonstruksi.  
 
Kasi Pidum Kejari Boyolali, Perwira Putra Bangsawan menjelaskan hasil rekonstruksi ini akan dilampirkan dalam berkas yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Selanjutnya, pihaknya akan memeriksa berkas dari Polres untuk diteliti. 
 
“Kami memiliki waktu sampai 14 Agustus. Setelah itu kami lakukan ke tahap 2 dan segera kami limpahkan ke PN. Mengingat pendeknya jangka waktu penahanan diperkara anak. Kan 2 tersangka masih anak- anak.”kata dia. (Mul) 
 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X