Sidang Praperadilan Kasus Penganiayaan Berujung Kematian Akhirnya Gugur

Photo Author
- Jumat, 6 September 2024 | 20:30 WIB
Sidang putusan gugatan praperadilan di PN Boyolali, Jumat (9/6/2024). KR - Mulyawan.
Sidang putusan gugatan praperadilan di PN Boyolali, Jumat (9/6/2024). KR - Mulyawan.
 
 
KRjogja.com, Boyolali -  Setelah sekian kali sidang gugatan Praperadilan kasus penganiayaan berujung tewasnya Aan Henky Damai Setianto remaja asal Ngemplak Boyolali harus menelan pil pahit.
 
Gugatan sidang praperadilan dua terdakwa 
Rizal Saputra (19) dan Tegar Yusuf Bahtiar (19) saat melawan Polisi akhirnya kandas. 
 
Gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali tak bisa dikabulkan.Pasalnya, 
hakim tunggal, PN Boyolali, Andika Bimantoro menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan dua pesilat dinyatakan gugur.
 
Gugurnya gugatan praperadilan ini dibacakan hakim Andika dalam sidang putusan praperadilan di PN Boyolali, Jumat (6/9/2024). Dalam pertimbangannya, hakim Andika menyebut jika gugurnya gugatan praperadilan ini berdasarkan putusan Mahkamah konstitusi (MK) 102/PPU-XIII/2015.
 
Putusan MK ini menyatakan bahwa praperadilan dinyatakan gugur ketika sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa atau pemohon praperadilan telah digelar apapun agendanya. 
 
" Menimbang berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 102 dan Putusan mahkamah konstitusi nomor 66 tanggal 30 Oktober 2018 tersebut diatas, maka telah diperoleh kepastian hukum atas norma hukum yang diatur pasal 82 ayat 1 KUHAP, sehingga sudah ada lagi perdebatan mengenai kapan permohonan praperadilan dinyatakan gugur," kata hakim Andika. 
 
Dengan pertimbangan ini, hakim juga harus mengesampingkan pendapat ahli karena tak punya dasar hukum. Dimana, sebelumnya, ahli hukum yang dihadirkan Rizal dan Tegar berpedapat yang pokok intrinya, prapreadilan gugur sewaktu dakwaan telah dibacakan. 
 
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Dwi Prasetyo Wibowo mengaku prihatin atas putusan hakim PN Boyolali yang menggugurkan gugatan praperadilannya. 
 
Gugurnya gugatan itu pun meruntuhkan benteng pertahanannya dalam memperjuangkan hak asasi manusia. 
 
Tak hanya itu, prapreadilan juga sebagai upayanya dalam mempertahankan hak martabat warga negara yang disangkakan melakukan tindak pidana. 
 
" Proses itu dicederai dengan praktik penegakan hukum yang tidak sesuai,"ujar Dwi. 
 
Gugurnya gugatan praperadilan ini karena perkara dua kliennya telah dilimpahkan kejaksaan ke Pengadilan.Padahal putusan MK itu masih menjadi perdebatan. 
 
" Kemarin kami juga hadirkan ahli dari akademisi UNS, Muhammad Rustamaji itu juga menerangkan dibawah sumpah, berdasarkan keilmuannya, bahwa permohonan praperadilan gugur manakala pembacaan dakwaan sudah dilaksanakan pada sidang," kata dia. 
 
Hanya saja, dakwaan itu belum dibacakan dalam sidang pertama Rabu kemarin. Gugurnya praperadilan ini juga membuatnya kian yakin. Jika praperadilan selain untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka juga menguji sinergitas antar penegak hukum.
 
" Dalam praperadilan ini kita juga dapat melihat bahwa sinergitas antar penegak hukum ini teruji," kata dia. 
 
Pihaknya tak akan menyerah dengan perampasan hak dua kliennya atas penetapan tersangka tanpa dua alat bukti ini. Meski di Pengadilan yang menjadi benteng mencari keadilan telah gugur, namun upaya lain akan ditempuh. 
 
" Kami akan berupaya dengan melaporkan di lembaga-lembaga pengawas penyidikan. Seperti ke Itwasdal, Ditpropam hingga ke Mabes Polri. Supaya hal-hal sepertini tak terjadi dikemudian hari," pungkasnya. (Mul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X