Krjogja.com Sukoharjo Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan digelar di halaman kantor Kejari Sukoharjo dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Rini Triningsih, Selasa (17/9).
Kajari Sukoharjo Rini Triningsih, mengatakan, ada sejumlah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan seperti ekstasi, jamu, narkoba jenis sabu, handphone, uang palsu dan lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan beberapa cara seperti diblender, dibakar dan lainnya.
Barang bukti tersebut dimusnahkan setelah proses hukum sudah selesai berjalan dan berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti tersebut rutin dilakukan Kejari Sukoharjo setiap tahun.
Baca Juga: Honda Semarang Center Pameran di Pakuwon, Mobil Ini Pertama Kali Tampil di Yogya
Data dari Kejari Sukoharjo diketahui barang bukti yang dimusnahkan seperti jamu sebanyak 35.000 sachet, sabu 528,5 gram, pil ekstasi sebanyak 3.000 butir, ganja sebanyak 1,766 kilogram, handphone 9 buah, timbangan digital 28 buah, uang palsu 349 lembar.
Semua barang bukti tersebut berasal dari 43 perkara yang sudah putusan inkrah. Kajari memastikan barang bukti tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
Kajari menjelaskan, jaksa selaku penuntut umum melaksanakan putusan majelis hakim seperti perampasan hingga pemusnahan barang bukti. Selain itu, ada juga barang bukti yang dikembalikan kepada pemiliknya, terdakwa dan dilelang seperti dilakukan pada kasus korupsi.
Hasil yang didapat dari lelang barang bukti tersebut dimasukan ke kas negara. Hal ini dilakukan sesuai dengan aturan berlaku.
"Ada cukup banyak barang bukti yang dimusnahkan seperti narkoba jenis sabu, ekstasi, uang palsu dan lainnya. Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Kajari mengatakan, di Kejari Sukoharjo ada program antar barang bukti satu hari. Kejari Sukoharjo menerapkan setelah putusan inkrah, barang bukti diantar langsung ke pemiliknya secara gratis. (Mam)