Itwasda Polda Jateng Periksa Anggota Polres Boyolali Terkait Gugatan Praperadilan Kasus Penganiayaan

Photo Author
- Senin, 23 September 2024 | 21:45 WIB
Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga Buanadipta Ilafi. KR - Mulyawan.
Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga Buanadipta Ilafi. KR - Mulyawan.
 
KRjogja.com, BOYOLALI -  Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jateng memanggil anggota Polres Boyolali terkait gugatan praperadilan Rizal Saputra dan Tegar Yusuf Bahtiar atas penetapan tersangka kasus penganiayaan remaja asal Ngemplak, Boyolali hingga meninggal dunia. 
 
Setelah gugatan praperadilan ke dua tersangka dinyatakan gugur di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali. Sehingga kedua tersangka kasus penganiayaan Aan itu tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau PN Boyolali. 
 
Meski begitu, bukan berarti Polres Boyolali yang telah menetapkan Rizal dan Tegar sebagai tersangka tanpa dua alat bukti seperti yang terungkap dalam sidang praperadilan itu lolos dari pemeriksaan. 
 
Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga tak membantah jika anggotanya telah diperiksa oleh Itwasda Polda Jateng. 
Anggotanya telah memberikan paparan secara utuh dan lengkap atas proses yang diadukan penasehat hukum. 
 
" Pengecekaan dari Itwasda, kemudian dinyatakan untuk sementara ini masih dipelajari. Tapi yang jelas kita sudah memberikan semua prosedural yang sudah kita tempuh, mudah-mudahan tidak ada yang menonjol," kata Muh Yoga ditemui di sela-sela acara di KPU Boyolali, Senin (23/9/2024). 
 
Kapolres menyatakan hasil pemeriksaannya seperti apa merupakan kewenangan dari Itwasda Polda Jateng. Pihaknya pun hanya memenuhi panggilan dan memberikan keterangan. 
 
" Yang jelas kita sudah memenuhi panggilan undangan Itwasda Polda Jateng, " kata dia. 
 
Sebagai informasi penasehat hukum Rizal dan Tegar selain mengajukan praperadilan juga mengadukan penyidik ke Itwasda Polda Jateng. Aduan itu terkait dugaan kejanggalan dalam proses  penyelidikan hingga penyidikan oleh Polres Boyolali.
 
Diketahui fungsi Itwasda bertugas melakukan pengawasan internal di lingkungan kepolisian daerah dan juga bertugas menerima aduan masyarakat yakni dalam bentuk informasiinformasi, keluhan, ketidak kepuasan dan atau penyimpangan atas kerja kepolisian daerah guna mendapatkan penyelesaian dan kepastian hukum. (Mul) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X