Krjogja.com Klaten - Kejaksaan Negeri Klaten, Senin (30/9/2024) memusnahkan berbagai jenis barang bukti yang telah diputus oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Klaten, Faisal Banu mengemukakan, barang bukti tersebut antara lain berupa 30,82 gram sabu, 10.589 butir pil putih berlogo Y, 7 bilah senjata tajam, 12 unit handphone, 123 botol berbagai jenis minuman keras, serta barang bukti lain seperti helm, pakaian dan tas. Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan beberapa cara.
Sabu dan obat-obatan dihancurkan dengan cara diblender, handphone dihancurkan dengan dipukul memakai palu, senjata tajam dipotong-potong dan pakaian dihancurkan dengan cara dibakar.
Menurut Kajari, barang bukti tersebut diantaranya berasal dari 14 perkara narkotika, 14 perkara psikotropika, “Banyak sekali barang bukti kasus-kasus kejahatan yang menjadi atensi kita bersama. Masalah penyalahgunaan narkotika, psikotropika, miras, senjata tajam. Kita sepakati bersama dengan Forkopimda dan didukung semua unsur masyarakat untuk bersama-sama mengatasi, mencegah, mengeliminir, bahkan meniadakan kejahatan secara maksimal dan terintegrasi,” kata Kajari.
Bupati Klaten, Sri Mulyani, berharap dengan pemusnahan barang bukti tersebut menjadikan para pelaku kejahatan jera. Generasi muda diminta untuk menjauhi narkoba. “Anak-anak muda jauhi narkoba, itu adalah neraka kalian kalau berani mengkonsumsi maka masa depan dipertaruhkan. Jauhi dan tinggalkan,” kata Bupati. (Sit)