KRjogja.com - BOYOLALI - Belasan senjata tajam jenis celurit, narkotika dan sejumlah minuman keras (miras) dimusnahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Jawa Tengah.
Pemusnahan dan penghancuran alat bukti kejahatan dilakukan di halaman kantor Kejari pada Senin (30/9/2024) dengan disaksikan dari pihak Polri, TNI dan Pemda Boyolali dan dinas terkait lainnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan sudah inkrah. Dengan rincian, 35 perkara Narkotika, 10 perkara tindak pidana umum lainnya, menyangkut orang dan harta benda 5 perkara dan 34 perkara tindak pinda ringan (Tipiring) atau Miniman keras. Termasuk belasan senjata yang digunakan remaja-remaja di Boyolali tawuran.
Baca Juga: Bersama Pancasila Kita Wujudkan Indonesia Emas
Kepala Kejari Boyolali, Tri Anggoro Mukti mengatakan, pemusnahan barang bukti kejahatan tersebut hasil putusan periode Maret sampai dengan Agustus 2024.
"Selain belasan senjata tajam, ada 20 paket sabu-sabu dimusnahkan dengan cara di blender dan 6 jeriken ciu, dan lebih kurang 500an botol minuman (Minuman keras) periode bulan Maret sampai dengan Agustus 2024,” kata Tri Anggoro.
Kajari menyatakan belasan senajata tajam ini merupakan barang bukti kasus tawuran remaja.Beberapa bulan terakhir ini, kata Kajari kasus tawuran remaja dengan senjata tajam memang meningkat. Remaja yang terlibat tawuran ini pun telah ditangkap dan diproses hukum.
Baca Juga: Rayakan HUT Ke-20, Gokana Ramen & Teppan Tebar Ratusan Hadiah
Anak-anak yang berhadapan dengan hukum telah diputus oleh pengadilan negeri (PN) Boyolali. “Anak-anak usia tanggung, antar geng berjanji disuatu titik untuk melakukan tawuran,” kata Tri.
Kajari mengajak berbagai pihak memperkuat sinergi agar mencegah kejahatan. Dengan demikian, keamanan dan ketertiban bisa tercipta di Boyolali. (Mul)