KRJogja.com - KLATEN - Sebanyak 49 anggota anggota DPRD Kabupaten Klaten masa jabatan 2024 - 2029 mengikuti kegiatan orientasi DPRD, yang berlangsung selama empat hari, mulai Senin 14 - Kamis 17 Oktober 2024.
Sekretaris DPRD Klaten Mochammad Nur Rosyid mengemukakan, kegiatan yang berlangsung di Hotel Novotel Semarang tersebut dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 2024, tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas DPRD serta Surat rekomendasi Nomor 200.5/6045/BPSDM Tanggal 09 Agustus 2024 perihal Penyelenggaraan Orientasi DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Tengah.
Lebih Lanjut Nur Rosyid menjelaskan, Sekretariat DPRD Kabupaten Klaten bekerjasama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Orientasi bagi 49 orang anggota DPRD Kabupaten Klaten di Hotel Novotel Semarang. Kegiatan Orientasi direncanakan berlangsung selama empat hari, dari Senin 14 Oktober 2024 sampai dengan Kamis 17 Oktober 2024.
Dijelaskan Nur Rosyid, orientasi adalah suatu proses pengenalan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang anggota DPRD bagi Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Orientasi dimaksudkan agar anggota DPRD memahami ruang lingkup fungsi, tugas dan wewenang DPRD. Meningkatkan wawasan kebangsaan dan meningkatkan integritas dan moralitas dalam mengimplementasikan kode etik untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
Adapun materi orientasi DPRD antara lain meliputi, Wawasan kebangsaan yang dilandasi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Sistem pemerintahan Indonesia; Penguatan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
Selain itu juga tentang Ttta tertib DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota; Fungsi, tugas dan wewenang, serta alat kelengkapan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota; Kode etik DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dan tata beracara badan kehormatan; dan Hak dan kewajiban anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Fasilitator/Tenaga Pengajar yang akan menyampaikan materi Orientasi antara lain terdiri dari Akademisi, Widyaiswara, serta Sekretaris DPRD. Kegiatan Orientasi ini bersifat wajib bagi setiap Anggota DPRD yang dilaksanakan 1 (satu) kali pada awal masa jabatan setelah pengucapan sumpah/janji sebagai anggota DPRD.
“Jika anggota DPRD berhalangan mengikuti orientasi pada waktu yang telah ditentukan, maka anggota DPRD tersebut harus mengikuti orientasi pada waktu berikutnya. Anggota yang belum mengikuti Orientasi tidak dapat mengikuti Pendalaman Tugas,” kata Nur Rosyid. (Sit)