Judi Remi dan Domino, 10 Pria Ditangkap Polres Boyolali, Terancam 10 Tahun Penjara

Photo Author
- Rabu, 23 Oktober 2024 | 18:30 WIB
 10 orang Dihadirkan dalam Jumpa Pers Kasus Judi Remi dan Domino di Mapolres Boyolali. KR - Mulyawan.
10 orang Dihadirkan dalam Jumpa Pers Kasus Judi Remi dan Domino di Mapolres Boyolali. KR - Mulyawan.
 
Krjogja.com, BOYOLALI - Sebanyak 10 orang ditangkap petugas kepolisian Polres Boyolali, Jawa Tengah, karena melakukan tindak pidana perjudian. Para pelaku didakwa dengan Pasal 303 KUHP subsidair dengan ancaman hukuman 10 tahun subsidair 4 tahun penjara. 
 
Plt Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono mengatakan dari 10 orang yang ditangkap hasil dari ungkap 3 kasus dari kegiatan rutin yang dioptimalkan oleh Satreskrim Polres Boyolali di wilayah hukum Polres Boyolali.
 
Pertama, kasus judi remi yang berlokasi di Pasar Sapi di Desa Njelok, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali.
 
Dari lokasi tersebut, polisi menangkap 3 orang pelaku, yakni S yang merupakan warga Cepogo, N warga Desa Banyuanyar, Ampel dan M warga Cepogo.
 
"Dari ungkap kasus yang pertama, kami mengamakankan barang bukti sejumlah uang, Rp 185 ribu dari judi remi," kata AKBP Budi Adhy Buono, Rabu (23/10/2024) siang.
 
Kasus kedua yang diungkap juga judi remi. Sebanyak 3 pelaku diamankan oleh petugas kepolisian Polres Boyolali.
Kegiatan tidak terpuji ini dilakukan di Dukuh Wonokerti, RT 003, RW 001, Desa Babadan, Kecamatan Sambi. Dan kejadian tersebut terjadi di sebuah posko salahsatu paslon pemenangan cabup cawabup Boyolali dan sempat viral media sosial.  
 
Ketiga pelaku yakni H warga Desa Babadan, Sambi, serta S dan R yang sama-sama warga Simo.
"Dari TKP kedua ini, petugas menangkap 3 tersangka dengan barang bukti kartu remi dan uang tunai senilai Rp 195 ribu," ucapnya.
 
Sementara, petugas kepolisian juga mengungkap kasus judi domino di Dukuh Mekarsari, RT 001, RW 002, Kaligentong, Kecamatan Gladaksari.
Sebanyak 4 pelaku yang diamankan yakni S warga Gladaksari, SN warga Ceper, Klaten, kemudian WS warga Urut Sewu, Kecamatan Ampel.
 
"Dari ungkap kasus yang ketiga, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 400 ribu dan kartu domino," tuturnya.
 
AKBP Budi Adhy Buono menuturkan, atas perbuatannya, kesepuluh pelaku didakwa dengan pasal 303 BIS KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara.(Mul) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X