KRjogja.com - SUKOHARJO - Gejolak PT Sritex berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang dinyatakan pailit memicu kekhawatiran Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Pemkab Sukoharjo meminta pelaku industri tetap operasional dengan mempertahankan pekerja. Hal ini dilakukan demi menjaga stabilitas ekonomi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo, Sabtu (26/10/2024) mengatakan, Pemkab Sukoharjo dalam beberapa hari terakhir dibuat kaget dengan putusan PN Niaga Semarang menyatakan PT Sritex pailit. Kabar tersebut memicu kekhawatiran terjadinya PHK massal.
"Dampaknya sangat besar sekali kekhawatiran pekerja khususnya di PT Sritex dan industri lainnya. Kata pailit ini sangat sensitif dan memicu gejolak di masyarakat. Kami berharap permasalahan bisa segera diselesaikan dan industri tetap operasional. Terpenting juga pekerja tetap bisa bekerja dan tidak terjadi PHK massal," ujarnya.
Pemkab Sukoharjo melalui dinas terkait sudah meminta klarifikasi terhadap manajemen PT Sritex. Termasuk meminta kepada para pekerja, buruh atau karyawan untuk tenang.
"Baik PT Sritex itu sendiri atau Sritex Grup sudah memiliki banyak usaha di Sukoharjo dengan jumlah pekerja sangat banyak. Ini jadi andalan masyarakat mendapatkan pekerjaan. Kalau terkena PHK jelas membuat resah pekerja," lanjutnya.
Widodo menjelaskan, pabrik PT Sritex sudah lama berdiri di wilayah Kecamatan Sukoharjo. Bahkan dalam perkembangannya setelah sukses didirikan pabrik baru di lahan sekitarnya. Pengembangan juga dilakukan dengan menambah jumlah pekerja untuk mempercepat produksi.
"Hasil produksi PT Sritex sudah menyebar ke berbagai daerah di Indonesia. Bahkan tingkat dunia dimana produknya mampu diekspor ke beberapa negara besar," lanjutnya.
Hasil produksi PT Sritex mampu menjadi andalan Kabupaten Sukoharjo dan bangsa Indonesia. Salah satu produknya yakni berbagai seragam militer yang digunakan beberapa negara.
"Pemerintah baik pusat dan daerah berharap jangan sampai ada industri tutup dan ribuan pekerja kehilangan pekerjaannya," lanjutnya.
General Manajer (GM) HRD PT Sritex Grup Hario Ngadiyono mengatakan, putusan PN Niaga Sadang terkait PT Sritex pailit adalah benar adanya. Putusan pengadilan tersebut tertanggal 20 Oktober 2024.
Dalam putusan PN Niaga Semarang dijelaskan bahwa ada empat perusahaan yang tergabung dalam SRIL diantaranya PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo, PT Primayudha Mandirijaya di Kabupaten Boyolali, PT Sinar Pantja Djaja di Semarang dan PT Bitratex Industries di Semarang. Keempat perusahaan tersebut dinyatakan pailit sesuai hasil putusan Pengadilan Niaga Semarang.
"Putusan PN Niaga Semarang terkait PT Sritex pailit benar adanya. Tapi sampai sekarang PT Sritex masih berjalan secara normal," ujarnya.
Hario mengatakan, sampai saat ini produksi di PT Sritex masih berjalan. Para buruh atau pekerja juga tetap masih bekerja seperti biasa.
Manajemen PT Sritex menambahkan, setelah muncul kabar pailit sesuai putusan PN Niaga Semarang membuat karyawan resah. "Kami memberitahukan kepada seluruh karyawan yang terdampak dari empat perusahaan tadi karena masih berstatus bekerja. Kami meminta karyawan tetap bekerja," lanjutnya.