KRJogja.com - KLATEN – Jajaran Sat Reskrim Polres Klaten menangkap lima tersangka pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Para tersangka semuanya perempuan dewasa, yakni AP (29), AM (26), DJ (34), IS (24), dan AR (28).
Sedangkan korban adalah FP yang masih berusia 17 tahun. Korban dikeroyok oleh para tersangka dengan dipukuli, dijambak dan ditendang. Video kekerasan terhadap anak tersebut sempat viral di media sosial.
Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Singkat 20 Desember 2024 Bertemakan Mengajak Kepada Pertaubatan
Kapolres Klaten AKBP Warsono, saat konfernsi pers di Mapolres setempat Rabu sore (18/12/2024) mengemukakan , peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 15 April 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, di Kos Edelweis yang berlokasi di Dukuh Jetak Kidul, Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten. Para tersangka mengaku menganiaya korban, karena sakit hati akibat dugaan penyebaran kabar tidak benar serta tuduhan pencurian pakaian dan uang.
“Para tersangka merasa sakit hati karena perbuatan korban yang diduga telah membuat berita/menyebarluaskan kabar tidak benar kepada sesama penghuni kos, serta dugaan korban telah melakukan pencurian pakaian loundry dan uang milik salah satu tersangka,” kata AKBP Warsono.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa satu unit ponsel OPPO Reno 8, tujuh file rekaman video berdurasi 17 detik hingga 1 menit 34 detik, serta pakaian yang digunakan para pelaku saat kejadian.
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Yulianus Dica Ariseno menambahkan, bahwa kondisi korban mulai membaik secara fisik, namun korban masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Penyidikan terkait kasus ini juga terus berjalan, termasuk pengumpulan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Selain trauma akibat kekerasan fisik, korban juga dilaporkan sempat menghilang setelah kejadian. Polisi mendalami kondisi psikologis korban dengan melibatkan ahli psikis untuk memastikan proses pemulihan korban berjalan optimal. Polisi juga masih menyelidiki keberadaan seorang pelaku lain dengan inisial T.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.
Para pelaku terancam pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Selain itu. Sehubungan kekerasan dilakukan secara bersama-sama, tersangka juga dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (Sit)