Selama Tahun 2024, Kejari Boyolali Selamatkan Uang Negara Hingga Rp 2 M

Photo Author
- Senin, 30 Desember 2024 | 17:45 WIB
Kajari Boyolali, Tri Anggoro Mukti didampingi Kasi Intel Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto dan Kasi Pidum Kejari Boyolali, Perwira Putra Bangsawan saat Rilis Kasus Akhir Tahun 2024.KR - Mulya
Kajari Boyolali, Tri Anggoro Mukti didampingi Kasi Intel Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto dan Kasi Pidum Kejari Boyolali, Perwira Putra Bangsawan saat Rilis Kasus Akhir Tahun 2024.KR - Mulya
 
KRjogja.com, BOYOLALI – Sampai akhir tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali berhasil selamatkan uang negara sebesar Rp 2 miliar lebih. Kejari Boyolali penyelamatan dan pemulihan keuangan /kekayaan negara yang berhasil dicapai pihak Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Boyolali sebesar Rp. 2.405.153.323
 
Dijelaskan oleh Kepala Kejari Kabupaten Boyolali, Tri Anggoro Mukti pada Senin (30/12/2024) di kantornya, bahwa pihaknya telah melakukan upaya dalam berbagai bidang. Antara lain di Bidqng Pembinaan, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Intelijen, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.
 
"Dari Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, kami melaporkan uang hasil rampasan negara dari bulan Januati hingga Desember sebesar Rp. 217.290.000," ujarnya.
 
Pada Bidang Tindak Pidana Umum di pra penuntutan SPDP sebanyak 227 dan P-21 sebanyak 241 kasus. Sedangkan penuntutan sebanyak 215 kasus dan tahap 2 sebanyak 215 kasus. Terdapat 203 kasus eksekusi dan 2 kasus Restorative Justice.
 
"Di Bidang Pembinaan, kita melaporkan penerimaan negara bukan pajak kita sebesar Rp 1.795.847.796," terangnya.
 
Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejari Kabupaten Boyolali menangani penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, penuntutan, eksekusi, dan eksaminasi.
 
"Dari bidang ini, kami menyelematkan keuangan negara tahap Dik/Tut dan Eksekusi sebesar Rp. 213.182.689," ungkapnya.
 
Sementara itu, pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pihaknya memiliki beberapa kegiatan. Seperti pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi, bantuan hukum non litigasi, pelayanan hukum, MoU dan pemulihan keuangan atau kekayaan negara.
 
"Dari bidang ini, kami laporkan pemulihan keuangan kekayaan negara sebesar Rp 374.393.838," tandasnya. (Mul) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X