Krjogja.com Sukoharjo Kepala Desa (Kades) Godog Kecamatan Polokarto Agus Adi Setiawan mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri dilakukan setelah ada protes dari warga terkait penggunaan dana desa. Pertemuan bersama digelar untuk menyelesaikan masalah digelar melibatkan Pemkab Sukoharjo, Jumat (24/1).
Camat Polokarto Heri Mulyadi mengatakan, pertemuan bersama digelar di Balai Desa Godog Kecamatan Polokarto, Jumat (24/1) atas perintah Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Kegiatan tersebut digelar setelah sebelumnya warga melakukan aksi protes atas kepemimpinan Kades Godog Kecamatan Polokarto Agus Adi Setiawan terkait penggunaan dana desa. Warga sebelumnya juga sudah melakukan pertemuan dengan Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
"Intinya apa yang disampaikan dan menjadi tuntutan warga Desa Godog Kecamatan Polokarto diapresiasi oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Kenapa saya bilang begitu, karena Bupati Sukoharjo Etik Suryani sudah mengirim tim secara cepat dan pada Jumat (24/1) ini bisa segera diselesaikan," ujarnya.
Dalam kegiatan pertemuan bersama di Balai Desa Godog Kecamatan Polokarto dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sukoharjo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat dan Bagian Hukum Sukoharjo.
"Kami diperintahkan untuk bertemu dengan Kepala Desa Godog Kecamatan Polokarto dan kami sudah melakukan proses. Kepala Desa Godog Kecamatan Polokarto saat ini sudah menyatakan mundur dari jabatannya. Masalah sudah selesai," lanjutnya.
Heri menjelaskan, meski Kades Godog Kecamatan Polokarto Agus Adi Setiawan sudah mengundurkan diri dari jabatannya, namun masih dalam proses. Sebab pengunduran diri tersebut tidak secara otomatis mundur atau tidak menjabat pada hari ini juga.
Baca Juga: LPS Beri Jaminan 608, 85 Juta Rekening Nasabah
Proses harus dilakukan seperti menunggu Surat Keputusan (SK) pemberhentian sebagai Kepala Desa Godog Kecamatan Polokarto dari Bupati Sukoharjo. SK pemberhentian tersebut bersifat wajib karena dulu Kepala Desa Godog Kecamatan Polokarto dilantik Bupati Sukoharjo."Pemberhentian masih menunggu SK dari Bupati Sukoharjo," lanjutnya.
Sebelumnya warga Desa Godog Kecamatan Polokarto melakukan aksi proses atas kepemimpinan Kades Godog Kecamatan Polokarto Agus Adi Setiawan terkait penggunaan dana desa tahun 2024 sebesar Rp 380.950 juta. Dana desa tersebut seharusnya dialokasikan untuk pembangunan desa tahun 2024. Namun kenyataanya tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Warga juga memprotes penggunaan dana desa tahun 2023 sebesar Rp 559.082 juta. Sebab penggunaan dana desa tersebut tidak jelas dan diduga diselewengkan.
Baca Juga: Tragis! Soni Datang Dari Klaten ke Parangtritis Hanya Untuk Bundir
Pada saat warga proses terkait penggunaan dana desa tahun 2023 tersebut, Kades Godog Kecamatan Polokarto Agus Adi Setiawan telah membuat surat pernyataan akan mengembalikan dana desa tahun 2023. Dalam surat pernyataan tersebut apabila tidak mengembalikan maka akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Desa Godog Kecamatan Polokarto. (Mam)