Pasca Terkena PHK Buruh PT Sritex Ikuti Pendataan Pencairan Tunjangan Hari Tua

Photo Author
- Rabu, 5 Maret 2025 | 16:10 WIB
Buruh PT Sritex Ikuti Pendataan Pencairan Tunjangan Hari Tua. (Wahyu imam ibadi)
Buruh PT Sritex Ikuti Pendataan Pencairan Tunjangan Hari Tua. (Wahyu imam ibadi)

KRJogja.com - SUKOHARJO - Buruh PT Sritex terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal mengikuti pendataan pencairan tunjangan hari tua. Kegiatan digelar di gedung pertemuan pabrik PT Sritex mulai Rabu (5/3). Pemberkasan dilakukan buruh dengan melengkapi persyaratan salah satunya rekening bank untuk proses transfer uang pembayaran.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Teguh Wiyono mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan Surakarta mulai melakukan pelayanan kepada buruh PT Sritex terdampak PHK mulai Rabu (5/3). Pelayanan perdana dilakukan untuk 1.000 orang mulai pukul 09.00-13.00 WIB.

Baca Juga: PSIM Bakal Rekrut Pemain Asing yang Pernah Main di Indonesia, Manajemen Ungkap Alasan

Buruh datang melakukan proses pendataan pencairan BPJS Ketenagakerjaan adalah yang memiliki undangan. Buruh diminta melengkapi syarat pemberkasan terlebih dahulu.

BPJS Ketenagakerjaan Surakarta menjadwal pelayanan selama 10 hari. Setiap hari petugas akan melayani sebanyak 1.000 orang buruh terdampak PHK PT Sritex.

Untuk mempermudah pelayanan kepada buruh telah dibentuk koordinator. Tugas koordinator tersebut yakni mengkoordinir buruh datang melakukan pendataan pencairan jaminan hari tua sesuai jadwal yang ditentukan setiap hari 1.000 orang.

Baca Juga: KemenPPPA Pastikan Penuhi Kebutuhan Perempuan-Anak Terdampak Banjir

"Sebetulnya delapan hari selesai tapi kami sediakan waktu 10 hari kedepan. Kita lihat situasinya. Proses pencairan tiga hari kedepan. Buruh tinggal cek ke rekening masing-masing tidak perlu datang ke sini atau kantor kami," ujarnya.

Salah satu buruh PT Sritex terdampak PHK, Airin mengatakan, datang ke pabrik PT Sritex untuk mengurus proses pendataan pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Pemberkasan dilakukan dengan melengkapi syarat yang telah ditentukan.

Syarat tersebut seperti bawa bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang asli, buku rekening bank dan KTP. Berkas tersebut kemudian diserahkan kepada petugas BPJS Ketenagakerjaan.

"Proses pendataan dulu. Tapi pencairan BPJS Ketenagakerjaan belum tahu kapan," ujarnya.

Airin mengatakan, setelah melakukan pendataan petugas sudah memberikan sosialisasi kepada buruh tinggal menunggu waktu pencairan. Pelaksanaan pencairan dilakukan langsung melalui rekening masing-masing buruh.

"Sudah diarahkan petugas untuk menunggu pencairan masuk ke rekening," lanjutnya. (Mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X