DPRD Klaten Bahas 4 Raperda Baru: Atur Jabatan Kades hingga Bank Daerah

Photo Author
- Selasa, 18 Maret 2025 | 09:10 WIB
ilustrasi pembuatan perda (freepik)
ilustrasi pembuatan perda (freepik)

KRjogja.com - KLATEN - Pemerintah Kabupaten Klaten resmi menyerahkan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klaten dalam rapat paripurna yang digelar Senin (17/3/2025). Draft tersebut diserahkan oleh Wakil Bupati Klaten, Benny Indra Ardhianto, kepada Wakil Ketua DPRD, Bachtiar Joko Widagdo, yang langsung mendapat respons positif dari legislatif.

Empat Raperda tersebut mencakup:

  1. Raperda Garis Sempadan
  2. Raperda Perseroda PT BPR Bank Klaten
  3. Raperda Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa
  4. Raperda Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Benny Indra Ardhianto menjelaskan bahwa Perda No. 11 Tahun 2015 tentang Garis Sempadan perlu direvisi karena adanya perubahan kebutuhan pembangunan dan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan terbaru.

"Seiring dengan perkembangan pembangunan dan regulasi di tingkat nasional, perubahan Perda Garis Sempadan ini menjadi krusial agar kebijakan daerah tetap relevan dan tidak menghambat pertumbuhan infrastruktur di Klaten," ujar Benny.

Revisi ini diharapkan dapat memperjelas batas sempadan jalan, sungai, dan wilayah lainnya sehingga pembangunan berjalan sesuai aturan dan tetap memperhatikan aspek lingkungan.

Penyelarasan Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa

Dua raperda lainnya, yakni Raperda Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa serta Raperda Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa, juga mengalami pembaruan untuk disesuaikan dengan kebijakan terbaru di tingkat nasional.

Menurut Benny, revisi ini utamanya terkait dengan penyesuaian masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Desa terbaru.

"Dengan adanya revisi ini, proses pemilihan dan pemberhentian kepala desa akan lebih transparan dan sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat," jelasnya.

Transformasi Bank Klaten, Perluasan Layanan Keuangan Daerah

Salah satu Raperda yang menjadi perhatian adalah Raperda Perseroda PT BPR Bank Klaten. Perubahan nomenklatur dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) bertujuan untuk memperluas layanan perbankan agar lebih inklusif.

"Dengan perubahan ini, diharapkan jangkauan pelayanan Bank Klaten bisa lebih luas, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Benny.

Menurutnya, bank daerah memegang peranan penting dalam ekosistem ekonomi lokal, terutama dalam memberikan akses permodalan bagi pelaku UMKM dan usaha kecil menengah (UKM).

Menanggapi penyerahan empat Raperda ini, Wakil Ketua DPRD Klaten, Bachtiar Joko Widagdo, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti pembahasan dengan mengarahkan setiap Raperda ke komisi-komisi yang relevan.

"Kami akan membahasnya secara rinci untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Klaten," ujarnya.

DPRD juga telah menetapkan Pokok-Pokok Pikiran DPRD dalam rapat tersebut sebagai acuan untuk memastikan kebijakan yang disusun benar-benar mendukung kemajuan daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X