KRjogja.com - BOYOLALI - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar hewan Sunggingan tahap XIV yang terletak di Desa Jelok, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah naik ke tahap II. Setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng menetapkan satu tersangka JW.
JW merupakan Direktur CV Laksana Adiprima yang merupakan penyedia jasa dalam proyek pembangunan/relokasi pasar tersebut untuk tahun anggaran 2023, yang dijadwalkan berlangsung dari 8 Mei 2023 hingga 4 Mei 2024.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Boyolali, Tri Anggoro Mukti melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, mengatakan bahwa pada Selasa (29/4/2025), pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah telah dilakukan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Baca Juga: Ini dia, Transportasi Wisata Gratis Pelajar di Kota Magelang
“Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Semarang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 29 April 2025,” kata Yogi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).
Yogi menjelaskan, berdasarkan surat perjanjian kontrak Nomor 027.2/2212/4.19/2013 tanggal 8 Mei 2023, tersangka bertindak sebagai penyedia jasa proyek pembangunan Pasar Hewan Sunggingan Tahap XIV.
Dalam pelaksanaan proyek, tersangka diduga melakukan penyimpangan sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp667.242.064,17, yang berasal dari anggaran Pemerintah Kabupaten Boyolali.
Baca Juga: PSS Ungkap Alasan Hokky Caraka Tak Ada di Tim Saat Lawan Persib Bandung
Lebih dari 200 item dokumen telah disita oleh penyidik dan diserahkan bersama tersangka. Setelah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng dan Kejari Boyolali, perkara tersebut dinyatakan lengkap dan siap disidang. (Mul)