Kasus Korupsi Pasar Hewan Sunggingan Memasuki Tahap II, Satu Orang Jadi Tersangka

Photo Author
- Rabu, 30 April 2025 | 11:33 WIB
Kepala Intelejen Kejaksaan Negeri Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto.
Kepala Intelejen Kejaksaan Negeri Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto.


KRjogja.com - BOYOLALI - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar hewan Sunggingan tahap XIV yang terletak di Desa Jelok, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah naik ke tahap II. Setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng menetapkan satu tersangka JW.

JW merupakan Direktur CV Laksana Adiprima yang merupakan penyedia jasa dalam proyek pembangunan/relokasi pasar tersebut untuk tahun anggaran 2023, yang dijadwalkan berlangsung dari 8 Mei 2023 hingga 4 Mei 2024.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Boyolali, Tri Anggoro Mukti melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, mengatakan bahwa pada Selasa (29/4/2025), pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah telah dilakukan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Baca Juga: Ini dia, Transportasi Wisata Gratis Pelajar di Kota Magelang

“Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Semarang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 29 April 2025,” kata Yogi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).

Yogi menjelaskan, berdasarkan surat perjanjian kontrak Nomor 027.2/2212/4.19/2013 tanggal 8 Mei 2023, tersangka bertindak sebagai penyedia jasa proyek pembangunan Pasar Hewan Sunggingan Tahap XIV.

Dalam pelaksanaan proyek, tersangka diduga melakukan penyimpangan sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp667.242.064,17, yang berasal dari anggaran Pemerintah Kabupaten Boyolali.

Baca Juga: PSS Ungkap Alasan Hokky Caraka Tak Ada di Tim Saat Lawan Persib Bandung

Lebih dari 200 item dokumen telah disita oleh penyidik dan diserahkan bersama tersangka. Setelah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng dan Kejari Boyolali, perkara tersebut dinyatakan lengkap dan siap disidang. (Mul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X