Dugaan Tindak Pidana, Tim Kurator Hargai Kejagung Proses Hukum Eks Pimpinan PT Sritex

Photo Author
- Jumat, 23 Mei 2025 | 22:35 WIB
 Caption: Tim Kurator saat melakukan penilaian aset pailit PT Sritex.  ((Wahyu imam ibadi))
Caption: Tim Kurator saat melakukan penilaian aset pailit PT Sritex. ((Wahyu imam ibadi))

KRjogja.com Sukoharjo Tim Kurator menghargai proses hukum terhadap eks pimpinan PT Sritex yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab dugaan tindak pidana tersebut terjadi jauh sebelum PT Sritex dinyatakan pailit.

Salah satu tim Kurator Denny Ardiansyah, Jumat (23/5) mengadakan, Tim Kurator sudah mengetahui adanya penangkapan salah satu pimpinan PT Sritex dilakukan oleh Kejagung. Atas kejadian tersebut, Tim Kurator menghargai proses hukum Kejagung.

"Berkaitan dengan proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung terhadap eks Direktur Umum Sritex, tentunya kami selaku Tim Kurator sangat menghargai proses hukum tersebut dan sampai saat ini proses pemberesan terhadap aset Sritex belum menemui hambatan atas adanya proses hukum pidana tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Bantu Penanganan Stunting, PNM Lindungi 7.000 Anak Prasejahtera

Denny menjelaskan, perlu diketahui dugaan tindak pidana tersebut terjadi jauh sebelum kepailitan PT Sritex. Tim Kurator mencermati beberapa bank yang terlibat juga telah mengajukan tagihannya dan diterima oleh Tim Kurator sehingga tercatat sebagai kreditor di proses kepailitan ini.

Tim Kurator masih sangat fokus dalam mengawal penilaian aset oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Apabila telah selesai akan segera melakukan proses lelang melalui KPKNL yang dimulai dari lelang harga bergerak berupa stok bahan baku, kendaraan dan lainnya. Terlebih dahulu diestimasikan akan dimulai pada bulan Juli. Kemudian diikuti lelang bangunan atau pabrik beserta mesin secara paket pada bulan September atau Oktober.

"Tentunya dalam proses kepailitan ini, Tim Kurator memohon dukungan pada kreditor yang berkepentingan agar kami dapat segera menjual harga pailit dan semoga juga banyak investor yang tertarik membeli aset PT Sritex agar kami dapat segera juga membagikan harta pailit kepada kreditor," lanjutnya.

Baca Juga: Defisit 3 Bulan Berturut Turut, APBN April 2025 Surplus Sebesar Rp 4,3 Triliun

Denny melanjutkan, tentunya hal ini sudah sangat dinanti apalagi bagi kreditor preveren seperti eks karyawan yang berjumlah ribuan, tagihan pajak, listrik, kreditor separatis dari perbankan dan tagihan konkuren dari perbankan serta para suplayer.

"Proses hukum oleh Kejagung dan masalah pailit di PT Sritex adalah dua hal berbeda. Masing-masing proses tetap berjalan dan saling menghargai," lanjutnya. (Mam)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X