Krjogja.co - SUKOHARJO - Bupati Sukoharjo sampaikan nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024. Penyampaian dilakukan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sukoharjo, Senin (23/6).
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam sambutannya mengatakan, sebagaimana diatur dalam Bab VIII Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah beserta penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Baca Juga: Tujuan Terbesar Tiga Kota di Jawa, Sepeda Motor Dominasi Pengiriman KAI Logistik Yogyakarta
Rancangan Peraturan Daerah tersebut memuat Laporan Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa penyajian laporan keuangan terdiri atas: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Sesuai dengan ketentuan dimaksud, dapat saya sampaikan bahwa, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2024, telah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 26 Maret 2025 dan diperiksa mulai tanggal 26 Maret 2025 sampai dengan 26 Mei 2025. Selanjutnya Laporan Hasil Pemeriksaan telah diterima oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo pada tanggal 5 Juni 2025 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut, Pertama, Pendapatan Daerah. Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp2.190.025.468.523,00, dengan realisasi sebesar Rp2.241.420.563.371,00 atau 102,35% yang berasal dari:
Pendapatan Asli Daerah dianggarkan sebesar Rp486.633.326.543,00 dengan realisasi sebesar Rp553.602.937.171,00 atau 113,76%, berasal dari: realisasi Pajak Daerah sebesar Rp325.763.944.615,00 Retribusi Daerah sebesar Rp61.113.222.225,00 dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp42.298.309.636,00 serta Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebesar Rp124.427.460.695,00.
Baca Juga: Syiar Islam Rahasia Keagungan Ilmu Inilah yang Menyebabkan Allah Perintahkan Manusia Pelajari Ilmu
Pendapatan Transfer dianggarkan sebesar Rp1.703.392.141.980,00 dengan realisasi sebesar Rp1.687.817.626.200,00 atau 99,09%, berasal dari realisasi Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp1.475.220.471.981,00 dan Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp212.597.154.219,00.
Kedua, belanja daerah. Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp2.463.984.324.894,00 dengan realisasi sebesar Rp2.350.492.492.454,00 atau 95,39%, yang berasal dari Belanja Operasi dianggarkan sebesar Rp1.800.864.626.902,00 dengan realisasi sebesar Rp1.709.135.538.150,00 atau 94,91%, berasal dari: Belanja Pegawai sebesar Rp911.823.685.254,00 Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp672.311.280.676,00. Belanja Subsidi sebesar Rp632.535.549,00. Belanja Hibah sebesar Rp107.657.436.671,00 dan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp16.710.600.000,00.
Belanja Modal dianggarkan sebesar Rp255.097.444.335,00 dengan realisasi sebesar Rp234.714.674.156,00 atau 92,01%, berasal dari: Belanja Peralatan dan Mesin sebesar Rp57.057.488.669,00 Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp68.487.478.404,00, Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan sebesar Rp104.768.565.884,00 dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebesar Rp4.401.141.199,00.
Belanja Tidak Terduga dianggarkan sebesar Rp2.511.985.817,00 dengan realisasi sebesar Rp250.222.728,00 atau 9,96%.
Belanja Transfer dianggarkan sebesar Rp405.510.267.840,00 dengan realisasi sebesar Rp406.392.057.420,00 atau 100,22%, berasal dari: Belanja Transfer Bagi Hasil sebesar Rp37.331.519.000,00 dan Belanja Transfer Bantuan Keuangan sebesar Rp369.060.538.420,00.
Ketiga Pembiayaan, Pada sisi Pembiayaan Netto dianggarkan sebesar Rp273.958.856.371,00 dengan realisasi sebesar Rp283.638.209.105,00 atau 103,53%, yang berasal dari Penerimaan Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp289.958.856.371,00 dengan realisasi sebesar Rp299.638.209.105,00 atau 103,34%, berasal dari: Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran Sebelumnya sebesar Rp233.237.051.521,00, dan Pencairan Dana Cadangan sebesar Rp66.401.157.584,00.
Pengeluaran Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp16.000.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp16.000.000.000,00 l atau 100,00%, berasal dari Penyertaan modal Pemerintah Daerah sebesar Rp16.000.000.000,00.
"Dari penjelasan di atas, diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Berkenaan sebesar Rp174.566.280.022,00. Jumlah inilah yang akan kita tetapkan sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024," ujarnya. (Mam)