KRJOGJA.com Sukoharjo Pemkab Sukoharjo siap membantu warga terdampak penonaktifan BPJS kesehatan oleh pemerintah pusat. Penanganan dilakukan bersifat kedaruratan dengan pembiayaan pelayanan kesehatan melalui APBD Sukoharjo. Sedangkan untuk pengaktifan BPJS kesehatan secara reguler tetap dilakukan sesuai aturan berlaku dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sukoharjo Suparmin, Selasa. (24/6) mengatakan, penonaktifan kepesertaan warga dalam program BPJS kesehatan sepenuhnya dilakukan pemerintah dan menjadi kewenangan pusat. Penonaktifan dilakukan terhadap peserta BPJS kesehatan dari kelas penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (PBI JKN).
Pemerintah pusat menonaktifkan kepesertaan warga dalam program BPJS kesehatan karena tidak terdata dalam DTSEN. Selain itu juga dianggap sudah memiliki tingkat ekonomi mampu.
Baca Juga: Usung Tema Stronger Business Together, Magelang Kota Kedua JLC Member Gathering 2025
Pemkab Sukoharjo terkait kebijakan pemerintah tersebut menegaskan sepenuhnya menjadi kewenangan pusat. Namun demikian, Pemkab Sukoharjo memiliki kebijakan daerah yang dijalankan untuk membantu warga.
"Pemkab Sukoharjo membantu warga apabila terdampak penonaktifan BPJS kesehatan dalam program PBI JKN dari pusat. Bantuan penanganan kesehatan dilakukan bersifat kedaruratan dengan pembiayaan pelayanan kesehatan melalui APBD Sukoharjo," ujarnya.
Suparmin menjelaskan, apabila ada warga kurang mampu yang BPJS kesehatannya dinonaktifkan pemerintah pusat kemudian mengalami sakit atau gangguan kesehatan dan segera harus mendapat tindakan medis dari dokter seperti operasi di rumah sakit maka bisa mendapat bantuan dari Pemkab Sukoharjo. Hal ini dilakukan agar penanganan medis secara darurat bisa tetap dilakukan dengan mendapat bantuan pembiayaan dari Pemkab Sukoharjo.
Baca Juga: Pemprov Jateng Jalin Kerja Sama Penguatan Bidang Kelautan dan Perikanan dengan Fujian
"Tetap mengacu pada DTSEN atau dulu namanya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Artinya penanganan dilakukan bersifat kedaruratan dimana tindakan medis seperti operasi dilakukan oleh dokter. Pemkab Sukoharjo membantu dengan tujuan agar warga kurang mampu tetap bisa mendapat penganan medis dokter. Ada jangka waktu yang sudah ditetapkan untuk pelayanan dan pembiayaan medis tersebut sesuai ketetapan berlaku dari Pemkab Sukoharjo," lanjutnya.
Suparmin menambahkan, terhadap warga yang terdampak penonaktifan BPJS kesehatan dari pemerintah pusat nantinya apabila akan didaftarkan lagi untuk diaktifkan tetap wajib memenuhi ketentuan berlaku dalam DTSEN. Hal ini juga berlaku secara nasional di seluruh daerah di Indonesia.
"Kalau untuk pengaktifan kembali BPJS kesehatan secara regular maka tetap mengacu kebijakan pusat dalam DTSEN. Yang dilakukan daerah itu sekarang sifatnya hanya kedaruratan medis saja agar hak warga mendapat pelayanan kesehatan pemerintah tetap bisa diterima," lanjutnya.
Baca Juga: Tingkatkan Kesadaran Anak Muda, HIMAJ UMBY Adakan Pelatihan Literasi Keuangan
Pemkab Sukoharjo terkait dengan pelayanan tersebut sudah memberikan sosialisasi ke masyarakat. Terpenting juga koordinasi dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
"Pemkab Sukoharjo sudah lama memberikan bantuan seperti ini untuk warga kurang mampu. Koordinasi juga melibatkan OPD terkait hingga pemerintah desa dan kelurahan untuk memastikan data warga kurang mampu tepat," lanjutnya.
Suparmin mengatakan, Dinsos Sukoharjo sejak awal sudah melakukan sosialisasi terkait perubahan sistem dari DTKS menjadi DTSEN. Sasarannya yakni petugas di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan. Dinsos Sukoharjo juga menyasar masyarakat umum mengingat perubahan aturan ini sangat penting mereka pahami. (Mam)