Pemkab Boyolali dan Bea Cukai Sosialisasikan Peredaran Cukai kepada Pedagang Pasar

Photo Author
- Senin, 25 Agustus 2025 | 14:30 WIB
50 Pedagang Pasar Boyolali dan Pasar Sunggingan ikuti Sosialisasi Peredaran Barang Ilegal. KR - Mulyawan.
50 Pedagang Pasar Boyolali dan Pasar Sunggingan ikuti Sosialisasi Peredaran Barang Ilegal. KR - Mulyawan.
BOYOLALI, KRjogja.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Surakarta masih berupaya untuk menekan peredaran barang ilegal di Kota Susu.
 
Salah satunya dengan menggelar sosialisasi kepada 50 pedagang Pasar Boyolali dan Pasar Sunggingan bertempat di salah satu hotel di kawasan Kelurahan Pulisen pada Rabu (20/08/2025) lalu.
 
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Boyolali, Radityo Sumarno menjelaskan bahwa sosialisasi yang menyasar para pedagang dapat memberikan pengetahuan tentang barang kena cukai yang beredar di masyarakat.
 
“Dengan tersosialisasinya rokok ilegal khususnya tentang cukai ini memang untuk antisipasi peredaran cukai ilegal khususnya rokok dan alkohol. Ini masyarakat biar tahu khususnya pedagang biar tahu, mana yang itu legal dan aman yang illegal,” katanya.
 
Sementara itu, Petugas Humas Bea Cukai Surakarta, Dion Candra Wardhana yang memberikan sosialisasi secara langsung menyampaikan bahwa cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat dan karakteristik tertentu yang telah ditetapkan dalam Undang-undang.
 
“Sifat Dan Karakteristik Cukai Pasal 2 Ayat 1 UU 39 TH 2007 antara lain konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,” ungkapnya.
 
Terdapat barang yang kena cukai seperti atil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.
 
Pihaknya merinci pada hasil tembakau pada rokok yang beredar di masyarakat. Dia mengatakan bahwa masyarakat perlu waspadai peredaran rokok ilegal terutama di kawasan pasar.
 
“Ciri ciri rokok ilegal ada yang polos tidak ada pita cukai, ada yang bodong tidak dikemas dalam penjualan eceran, ada yang menggunakan pita cukai bekas, ada yang salah peruntukan, ada salah personalisasi, pita cukai digunakan perusahaan tidak seharusnya,” ujarnya.
 
Dilanjutkan olehnya, melalui cukai yang disalurkan dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ke Pemkab Boyolali dapat dialokasikan untuk kepentingan dan pembangunan Kabupaten Boyolali. (Mul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X