Krjogja.com - KLATEN - Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dissos P3APPKB) Kabupaten Klaten, hingga Senin (8/9/2025) telah melakukan berbagai tahapan untuk proses penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025.
Kepala Dissos P3APPKB Klaten, Purpo Enggar Hastuti, mengemukakan, BLT dari DBHCHT sampai saat ini masih menunggu peraturan bupati. Setelah peraturan bupati ditetapkan, nantinya Dissos P3APPKB akan melangkah untuk melakukan proses verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.
“Saat ini data sudah diminta. Kami bersurat ke camat supaya desa mengajukan nama-nama calon penerima. Beberapa kecamatan, karena tidak semua kecamatan ada alokasi. Ada kecamatan yang masyarakatnya tidak bekerja sebagai buruh petani tembakau. Saat ini kami masih menunggu proses regulasi,” kata Puspo Enggar Hastuti.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Unsoed Demo, Tagih Janji Rektorat Usut Kasus Kekerasan Seksual
Kuota calon penerima manfaat BLT DBHCHT berkurang. Tahun sebelumnya Klaten mendapat alokasi 7.695 penerima, sedangkan saat ini berkurang menjadi 7.185 penerima. Nominal BLT DBHCHT yang akan diterima sebesar Rp 300 ribu/bulan.
Lebih lanjut Puspo menjelaskan, sosialisasi secara umum sudah dilakukan. Garis besarnya adalah terkait sasaran penerima, besarnya bantuan dan proses usulan. “Sasaran untuk siapa, untuk buruh tani tembakau, besaran bantuan berapa, dan siapa yang harus mengusulkan, prosesnya bagaimana. Mungkin sudah ada proses musyawarah di tingkat desa bahwa mereka memang betul dari buruh petani tembakau yang harus diusulkan. Saat ini kami masih proses mengumpulkan ajuan atau usulan dari desa melalui bapak/ibu camat,” jelas Puspo pula.
Puspo berharap kepada pemerintah desa, dalam mengusulkan calon penerima manfaat benar-benar dari buruh tani tembakau yang sangat membutuhkan bantuan. (Sit)