DPRD Klaten Soroti RAPBD 2026 Minim Implementasi Program Prioritas

Photo Author
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 12:10 WIB
 Suasana rapat paripurna DPRD Klaten (Sit)
Suasana rapat paripurna DPRD Klaten (Sit)

Krjogja.com - KLATEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Klaten Tahun 2026, di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Klaten.Senin (6/10/2025).

Selain itu juga terdapat agenda penyampaian empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Baca Juga: Hadapi Monyet Ekor Panjang, BAZNAS Gunungkidul Bantu Bibit Gembili untuk Petani

Partai Keadilan Sejahtera dalam pemandangan umumnya menyampaikan bahwa APBD merupakan implementasi dari RPJMD yang telah memuat 10 program prioritas. Namun demikian, PKS menilai RAPBD 2026 masih minim implementasi dari 10 program prioritas.

Hal itu dikhawatirkan akan berakibat pada kurang efektifnya perjalanan program pembangunan di Klaten. Selain itu OPD juga dinilai belum cukup konsen pada 10 program prioritas, terbukti dengan tidak direncanakannya program yang terkait langsung dengan tupoksinya.

Fraksi Partai Gerindra mengungkapkan pendapatan dana Transfer dari pusat masih menyumbang hampir 74 persen dari total pendapatan, sedangkan pendapatan asli daerah (PAD) Klaten baru menyumbang sekitar 21 persen dari total penerimaan di rancangan APBD tahun 2026.

Baca Juga: BRI Peduli Selenggarakan Program Pemberdayaan Eks Pekerja Migran Indonesia di Lombok

Ketergantungan dari dana transfer pemerintah pusat tersebut dinilai bukan kondisi yang sehat bagi keberlanjutan fiskal daerah.

Pada rapat paripurna tersebut, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menyampaikan empat Raperda. Yakni, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD); Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Klaten Tahun 2025–2045; Raperda Pengembangan Taman Bumi (Geopark) Kabupaten Klaten, dan Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum.

Hamenang menjelaskan, Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman 2025–2045 dibutuhkan karena pesatnya pertumbuhan wilayah Klaten sebagai kabupaten yang terus berkembang.

Terkait Raperda Pengembangan Taman Bumi (Geopark) Kabupaten Klaten, Hamenang menegaskan, penyusunannya merupakan bagian dari proses panjang pengembangan geopark yang telah berlangsung beberapa tahun terakhir.

Hamenang berharap Perda bisa segera ditetapkan, sebagai dasar hukum agar Geopark Klaten dapat diakui oleh kementerian terkait, sebagai wilayah geoheritage. (Sit)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X