Krjogja.com - SUKOHARJO - DPC PDIP siapkan kekuatan 100 persen penuh dengan memenuhi kuota 45 bakal calon anggota DPRD pada Pemilu 2024. Persiapan sudah dijalankan dan tinggal menunggu pelaksanaan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo.
Bendahara DPC PDIP Sukoharjo Wawan Pribadi, Rabu (03/05/2023) mengatakan, DPC PDIP Sukoharjo sudah menyiapkan kader terbaiknya maju menjadi bakal calon anggota DPRD pada Pemilu 2024. Kuota kursi dewan Sukoharjo sebanyak 45 orang sudah dipenuhi semua 100 persen.
Sebanyak 45 orang bakal calon anggota DPRD Sukoharjo dari DPC PDIP Sukoharjo maju pada Pemilu 2024 di lima daerah pemilihan (Dapil). Kuota di masing-masing dapil sudah terpenuhi semua. DPC PDIP Sukoharjo juga melakukan persiapan dengan pemenuhan syarat bakal calon anggota DPRD pada Pemilu 2024. Salah satu syarat tersebut yakni pemeriksaan kesehatan. Sebanyak 45 bakal calon anggota DPRD dari DPC PDIP Sukoharjo dipastikan semuanya sudah menjalani pemeriksaan di RSUD Ir Soekarno Sukoharjo.
DPC PDIP Sukoharjo masih menunggu hasil sepenuhnya pemeriksaan kesehatan terhadap bakal calon anggota DPRD yang akan maju pada Pemilu 2024. Hasil dimungkinkan akan diberikan pihak RSUD Ir Soekarno pada Rabu (3/5) atau Kamis (4/5).
"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon anggota DPRD dari RSUD Ir Soekarno Sukoharjo. Tahap selanjutnya pendaftaran dan kami terus koordinasi dengan KPU Sukoharjo terkait pelaksanaan kegiatan tersebut," ujarnya.
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Nuril Huda, mengatakan, KPU Sukoharjo secara resmi sudah membuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD pada Pemilu 2024, Senin (1/5) kemarin. Pendaftaran dibuka selama 14 hari kedepan mulai 1-14 Mei 2023. Pendaftaran dilayani di pendapa kantor KPU Sukoharjo.
Nuril Huda menjelaskan dasar pembukaan pendaftaran bakal calon anggota legislatif untuk pemilu serentak 2024 yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Pembukaan pendaftaran dimulai Senin (1/5) pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, berlangsung hingga 13 hari. Khusus satu hari berikutnya pada tanggal 14 Mei 2023, akan dimulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB di pendapa kantor KPU Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo.
KPU Sukoharjo sebelum membuka pendaftaran sudah melakukan persiapan. Nuril Huda memberikan arahan kepada jajaran internal KPU, bahwa dalam penerimaan pengajuan bakal calon semua petugas mesti bekerja dengan baik dan prosedural. Pelayanan sebaik-baiknya agar semua partai politik mendapatkan layanan yang adil dan setara.
Bakal calon dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setelah memenuhi persyaratan pengajuan bakal calon dan administrasi bakal calon. Persyaratan Pengajuan Bakal Calon sesuai Pasal 8 PKPU 10/2023 yakni, Pertama disusun dalam daftar bakal calon, kedua, daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a memuat paling banyak 100 persen dari jumlah kursi pada setiap Dapil, Ketiga, daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap Dapil dan Keempat, setiap tiga orang bakal calon pada susunan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib terdapat paling sedikit satu orang bakal calon perempuan.
Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai pertama, kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah atau kedua, 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.
Nuril menambahkan, Partai Politik yang akan mengajukan pendaftaran untuk terlebih dahulu melakukan konfirmasi. Pada hari pertama, belum ada partai politik yang melakukan konfirmasi atas kehadiran dalam pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo. (Mam)