klaten

Belasan Ribu Warga Sukoharjo Sudah Punya KTP Digital

Senin, 27 Maret 2023 | 23:17 WIB
Camat Grogol Herdis Kurnia Wijaya menunjukan KTP digital. (foto: wahyu imam ibadi)

"Kami yang jemput bola. Ada petugas Dispendukcapil Sukoharjo datang ke sasaran membantu proses pembuatan KTP digital. Sistemnya seperti itu agar lebih cepat menjangkau banyak orang dalam waktu singkat," lanjutnya.


Dalam proses pembuatan KTP digital, Dispendukcapil Sukoharjo belum menemukan kendala besar. Sebab para sasaran sebelumnya telah mendapatkan sosialisasi dan edukasi dari petugas. Selain itu juga mendapat pendampingan dari petugas.


"Sasaran guru dan mahasiswa kami selesaikan dulu. Baru kemudian menyasar pada masyarakat umum," lanjutnya.


Dispendukcapil Sukoharjo berharap untuk sasaran guru secepatnya bisa segera diselesaikan. Selanjutnya menyasar mahasiswa mengingat di Kabupaten Sukoharjo terhadap sejumlah perguruan tinggi negeri dan swasta dengan jumlah mahasiswa sangat banyak.


Budi menjelaskan, untuk membuat KTP digital para pemohon atau warga harus memenuhi beberapa syarat penting. Pertama yakni harus sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini mutlak harus dipenuhi karena menjadi dasar penerbitan KTP.


Syarat lainnya yakni pemohon atau warga harus memiliki gadget android, email dan akun dan sekaligus passwod untuk membuka aplikasi KTP digital. Dalam proses tersebut petugas akan mendampingi pemohon atau warga.


"Untuk membuat KTP digital tetap harus didampingi petugas Dispendukcapil Sukoharjo. Sebab petugas yang akan memproses melalui aplikasi," lanjutnya.


Budi menambahkan, kendala kemungkinan baru akan ditemui saat proses pembuatan KTP digital untuk sasaran masyarakat umum. Salah satunya terkait dengan kepemilikan gadget android. Sebab belum semua pemohon atau warga memiliki gadget atau android. Selain itu ada pemohon atau warga yang sudah memiliki android atau gadget namun tidak bisa mengoperasikan atau kendala lain seperti sinyal.


Untuk kendala tersebut Dispendukcapil Sukoharjo sudah menyiapkan solusi sesuai kebijakan dari pemerintah pusat. Warga bisa tetap menggunakan KTP manual atau cetak tanpa perlu dipaksa akan beralih ke KTP digital.


"Dispendukcapil Sukoharjo tetap menggunakan KTP manual cetak dan KTP digital. Keduanya sah dipakai dan itu juga sesuai kebijakan pemerintah pusat," lanjutnya.


Dispendukcapil Sukoharjo sesuai kebijakan pemerintah pusat secara bertahap mengurangi KTP manual cetak. Hal ini dilakukan mengingat pemerintah pusat sudah memberlakukan pembatasan pengiriman blangko cetak KTP. Pemohon atau warga kemudian dialihkan ke KTP digital menyesuaikan dengan era digitalisasi atau online. (Mam)

Halaman:

Tags

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB