klaten

Realisasi Pajak Daerah Tahun 2022 Lampaui Target

Rabu, 1 Maret 2023 | 11:54 WIB
ilustrasi dok

Krjogja.com - SUKOHARJO - Pemkab Sukoharjo berhasil merealisasikan sepuluh pajak daerah melebihi target di tahun 2022. Pencapaian tersebut berdampak besar pada kenaikan pendapatan asli daerah (PAD). Keberhasilan diharapkan dapat terulang pada tahun 2023 ini.


Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Rabu (1/3) mengatakan, capaian realisasi pajak daerah pada perubahan APBD tahun 2022 mampu melebihi target. Tahun lalu angka capaian sebesar 133,73 persen. Sedangkan target Rp 214.250.000.000 dan berhasil direaliasikan Rp 286.519.955.518.


Rinciannya, pajak hotel target Rp 5.500.000.000 terealisasi Rp 8.128.058.230 atau 147,78 persen, pajak restoran target Rp 15.000.000.000 terealisasi Rp 19.734.661.414 atau 131,56 persen, pajak hiburan target Rp 3.000.000.000 terealisasi Rp 3.770.952.570 atau 125,70 persen, pajak reklame target Rp 5.000.000.000 terealisasi Rp 5.515.297.079 atau 110,31 persen, pajak penerangan jalan target Rp 80.000.000.000 terealisasi Rp 92.465.254.338 atau 115,58 persen.


Pajak mineral bukan logam dan batuan target Rp 500.000.000 terealisasi Rp 729.807.400 atau 145,96 persen, pajak parkir target Rp 2.000.000.000 terealisasi Rp 2.514.612.150 atau 209,55 persen, pajak air bawah tanah target Rp 2.250.000.000 terealisasi Rp 2.809.436.496 atau 124,86 persen, pajak PBB-P2 target Rp 35.000.000.000 terealisasi Rp 42.192 493.988 atau 120,55 persen dan pajak BPHTB target Rp 66.000.000.000 terealisasi Rp 108.659.381.853 atau 164,64 persen. "Keberhasilan merealisasikan target pajak tahun 2022 diharapkan dapat diteruskan di tahun 2023 ini," ujarnya.


 


[crosslink_1]


Bupati mengapresiasi kerja keras jajaran Pemkab Sukoharjo atas keberhasilan merealisasikan target pajak tahun 2022 lalu. Kerja keras tersebut diharapkan dapat dilanjutkan di tahun 2023 ini. "Kami apresiasi kerja keras semua pihak. Realisasi pajak tahun 2022 lalu mampu melebihi target. Salah satunya melalui pajak bumi dan bangunan (PBB)," lanjutnya.


Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan, seperti kita ketahui bersama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dikenakan atas tanah dan bangunan. Adanya PBB karena kepemilikan hak, penguasaan, dan/ atau perolehan manfaat terhadap suatu tanah/ bumi dan bangunan. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah PBB Sektor P2 dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.


Terkait dengan pelaksanaan PBB-P2 di Kabupaten Sukoharjo Tahun 2023 ini, terdapat beberapa hal yang bupati sampaikan, bahwa Tahun 2023 ini, SPPT PBB-P2 harus bisa segera diterima masyarakat. Tujuannya, agar masyarakat sedini mungkin bisa melakukan pembayaran/ pelunasan PBB-P2 dan bisa memanfaatkannya untuk berbagai kepentingan lainnya, seperti persyaratan transaksi jual beli dan perbankan.


Selanjutnya dengan disampaikannya SPPT PBB-P2 secara lebih cepat kepada wajib pajak, maka diharapkan upaya penyerapan pendapatan daerah dari sektor PBB-P2 bisa dioptimalkan. Terkait peluang ini, bupati meminta kepada semua camat dan kepala desa serta lurah se Kabupaten Sukoharjo untuk dapat menangkapnya. Intensifkan sosialisasi sadar pajak dan penagihan Pajak PBB-P2 kepada masyarakat/ wajib pajak di lingkungannya.


Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko, mengatakan nilai potensi pajak daerah di Kabupaten Sukoharjo terus tumbuh. Salah satunya seperti PBB. PBB menjadi andalan Pemkab Sukoharjo mengingat potensi pendapatan yang dihasilkan sangat besar setiap tahun.


"Target yang dibebankan pada pajak PBB Rp 35 miliar. Namun realiasasinya mampu melebihi target diatas Rp 42 miliar. Potensi ini sangat besar dan terus tumbuh," ujarnya. (Mam)

Tags

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB